JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Artidjo Alkostar Pensiun, MA Sering Potong Hukuman Koruptor

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: TEMPO/Imam Sukamto
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejak Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun, lembaga Mahkamah Agung (MA) disorot karena sering menjatuhkan keringanan atau potong hukuman koruptor.

Setidaknya, hal itulah yang dipertanyakan oleh  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK),  Nawawi Pomolango.

Dia mempertanyakan banyaknya putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman koruptor. Putusan tersebut ada di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Nawawi mengatakan putusan PK yang mengurangi masa hukuman marak terjadi setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.

Ia mengatakan jangan sampai muncul anekdot, “Bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,” kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Nawawi mengatakan tetep menghargai independensi kehakiman. Namun, mantan hakim ini menilai seharusnya MA dapat memberi argumen dan jawaban di setiap putusannya.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

“Yaitu legal reasoning pengurangan hukuman dalam perkara a quo,” kata dia.

Menurut Nawawi, penjelasan itu perlu agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Penjelasan, kata dia, juga perlu agar rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi tidak tergerus.

KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 hukuman koruptor yang dipangkas MA dalam kurun waktu 2019 dan 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com