MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hati-hati jika berbuat booking dengan waria. Seorang pria bernama Brawi Atmaja Hutabarat (32) kehilangan uang Rp 18 juta setelah berhubungan intim dengan waria.
Ternyata uang Brawi digasak oleh geng waria. Brawi adalah warga Dusun I, Kelurahan Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Keenam waria dan seorang wanita telah diamankan oleh petugas kepolisian, setelah korban membuat laporan.
Para tersangka juga telah ditahan di Mapolsek Binjai Timur. Dalam kasus ini ada dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat, yang bertugas menjaga pintu gerbang kos-kosan. Keduanya masih dalam pengejaran petugas.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Rabu (9/9/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB menyampaikan kepada Tribun Medan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban dan sepupunya datang ke tempat kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, KM 18.5, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4349 MAL.
Enam waria dan seorang wanita diamankan Polsek Binjai Timur atas dugaan pencurian uang Rp 18 juta.
“Enam pelaku sudah diamankan sampai Rabu ini. Kejadian Selasa malam, korban datang ke kosan itu untuk melakukan hubungan seks dengan seorang waria inisial Ahmad Sitepu alias Elsa Engel,” jelasnya.
Pengakuan korban, dirinya berada di dalam kamar kosan sekitar satu jam bersama pelaku.
Korban memarkirkan sepeda motornya di depan kos-kosan berjarak kurang lebih 5 meter.
Ketika dalam perjalanan pulang ke rumahnya sekitar pukul 21.40 WIB, korban berhenti dan mengecek bagasi sepeda motornya yang menjadi tempat menyimpan uang Rp 23 juta.
“Pas dicek korban bagasi sudah rusak. Dalam bagasi ada tasnya yang berisikan uang tunai sebesar Rp 23 juta hanya tinggal Rp 5 juta. Uangnya raib Rp 18 juta,” ungkap AKP Siswanto Ginting.
Atas kejadian ini, Brawi langsung membuat pengaduan ke Polsek Binjai Timur dengan nomor laporan LP/ 47/ IX/ 2020 / SPKT Binjai Timur, tanggal 8 September 2020.
Kemudian Kapolsek Binjai Timur, Iptu A Pardede memerintahkan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur untuk mendatangi TKP dan menginterogasi para waria dan satu wanita penghuni kos-kosan.
“Dari hasil interogasi, tersangka Dandi Jalo Priono alias Ayu membenarkan dan melihat bahwa pelaku bernama Ede dan Puput Kurik (belum tertangkap) membuka bagasi motor korban. Setelah membuka paksa bagasi, pelaku mengambil uang korban Rp 18 juta,” ungkap Siswanto.
Pelaku Ede kemudian memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada tersangka Toni Sembiring alias Anggun.
Anggun pun membagikan ke Hendra Admaja alias Abel untuk dibagikan kepada 11 orang penghuni rumah kos-kosan.
“Ede membagi uang ke Toni Sembiring alias Sembari mengatakan kalau tugasnya telah selesai. Oleh Anggun membagikan lagi uang kepada 11 penghuni kosan dengan rincian per orangnya mendapatkan Rp 800 ribu,” jelasnya.
Tidak semua tersangka menerima begitu saja. Tersangka Sari sempat bertanya asal uang tersebut karena khawatir terlibat kejahatan.
“Oleh pelaku Toni alias Anggun menjawab kalau uang tersebut dicuri dari motor korban. Secara keseluruhan para pelaku mengetahui bahwa uang yang mereka terima adalah hasil kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk diproses,” pungkasnya.