JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, 1.453 Pelanggar di Kudus Terjaring Razia

Sanksi push up bagi warga tak memakai masker. Foto/Humas Polda
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penegakkan kepatuhan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di Kudus terus dikumandangkan. Tak main-main, sebanyak 1.453 pelanggar protokol kesehatan telah diganjar sejumlah sanksi oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.

Ironisnya, dari jumlah total pelanggar protokol kesehatan, sebagian di antaranya merupakan pelaku usaha. Pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha, di antaranya tidak menyediakan sarana sosialisasi serta tidak memfasilitasi protokol kesehatan, seperti jaga jarak untuk pengunjung, menyediakan cairan pembersih tangan maupun tempat cuci tangan pakai sabun.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, saat dikonfirmasi menyatakan, sebelumnya jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia sebanyak 800-an warga. Dengan digencarkannya operasi, jumlah pelanggar protokol kesehatan bertambah menjadi sebanyak 1.453 orang.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

“Jika dilihat secara umum, jumlah pelanggarnya bertambah. Namun, jika dilihat dari jumlah pelanggar yang terjaring razia, sudah mengalami penurunan setiap harinya,” terang Djati, kemarin.

Lebih detail, Djati menjelaskan, berdasarkan razia pelanggar protokol kesehatan, total denda yang diperoleh dan disetorkan ke kas daerah mencapai Rp11,25 juta.

Djati juga menambahkan, berdasarkan Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dijelaskan bahwa sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memakai masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah.

Untuk diketahui, dari 1.453 pelanggaran yang tercatat hingga tanggal 10 September 2020, di antaranya teguran lisan sebanyak 526 kasus, tertulis sebanyak 37 kasus, denda administrasi perorangan sebanyak 217 kasus dan pelaku usaha dua kasus, sedangkan kerja sosial sebanyak 671 kasus. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com