KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Entah setan apa yang merasuki di jiwa pemuda asal Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen ini. Pemuda berinisial FA (20) harus berurusan dengan Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
FA telah menjadi tersangka setelah diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, Mawar (14) bukan nama asli warga Kabupaten Purworejo pada hari Sabtu 5 September 2020 di sebuah hotel di Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, korban adalah teman baru tersangka, yang dikenalnya dari seorang teman.
“Setelah perkenalan itu, antara korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan,” jelas AKBP Rudy, Selasa (15/9/2020).
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencari informasi keberadaan anaknya (korban). Anaknya yang sebelumnya berpamitan bermain ke rumah temannya di daerah Prembun, saat orang tua mengecek tidak ada di tempat.
Dari kecurigaan itu, orangtua akhirnya menyidang anaknya dan mengaku habis dari hotel bersama teman prianya. Dalam pengakuan korban, ia sempat melakukan persetubuhan dengan tersangka FA.
Adanya kejadian itu, selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung ditangkapnya tersangka FA.
“Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib. Tersangka diamankan di Terminal Prembun,” terang AKBP Rudy.
“Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” sambung AKBP Rudy.
Perlu diketahui bersama, hubungan badan meski atas dasar suka sama suka sedang perempuan masih di bawah umur, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Satria Utama