JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Pantura

Tertangkap Tak Pakai Masker, 100 Warga di Pekalongan Diberi Hukuman Sosial

Para warga tak mematuhi disiplin protokol kesehatan terjaring razaia dalam operasi tertib masker yang dilakukan di berbagai kawasan kota, salah satunya di depan Makodim 0710/Pekalongan, belum lama ini. Istimewa
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 100 warga tak disiplin terjaring razia penegakkan disiplin protokol kesehatan.Mereka akhirnya diganjar hukuman dari Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan.

Mereka terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan di berbagai kawasan kota, salah satunya di depan Makodim 0710/Pekalongan, belum lama ini.

“Kami beri sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar taman kota, sanksi pembinaan seperti Peraturan Baris Berbaris (PBB), sanksi hukuman push up, dan sebagainya,” papar Dandim 0710/Pekalongan, Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan.

Dandim Hamonangan pun mengimbau warga untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, khususnya selalu menggunakan masker saat berpergian ke luar rumah. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

Baca Juga :  Bak Akrobat, Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di Jalan Lingkar Timur Kudus, Ternyata Ini Sebabnya

“Wajib memakai masker saat berpergian ke luar rumah sebab maskermu melindungi saya, masker saya melindungi kamu semuanya,” pesannya.

Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, mengungkapkan, operasi tersebut digelar secara gabungan oleh Satpol PP, TNI Kodim 0710/Pekalongan, dan jajaran Polres Pekalongan.

Sasaran operasi tersebut adalah warga yang sedang berkendara maupun melintas di kawasan tersebut dan tidak memakai masker. Mereka diberikan sejumlah sanksi, baik sanksi kerja sosial, pembinaan, maupun sanksi fisik berupa push up.

“Sejauh ini berdasarkan operasi yang sudah kami gelar dari beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan khususnya wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga :  Bak Akrobat, Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di Jalan Lingkar Timur Kudus, Ternyata Ini Sebabnya

Maka dari itu, berdasarkan evaluasi tersebut, kami tingkatkan upaya pengawasan dan penegakkan hukum agar secara bertahap masyarakat meningkat kesadarannya untuk menggunakan masker,” tutur SBS, sapaan akrabnya.

Menurutnya, operasi serupa bakal terus diintensifkan di sejumlah area publik yang ada di Kota Pekalongan secara rutin. Terlebih, penyelenggaraan operasi sudah dilandasi oleh payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Wali Kota Pekalongan.

“Kota Pekalongan sendiri sudah menerbitkan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan,” papar dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com