JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 243 dari total 743 bakal pasangan calon kepala daerah diduga telah melanggar protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Mochammad Afifuddin.
Mereka, menurut Afifudin, teridentifikasi membawa massa saat mendaftarkan ke KPU.
“Sebenarnya semua orang tahu bahwa salah satu prasyarat Pilkada
2020 dilanjutkan dalam situasi wabah adalah menjaga keselamatan kita, menjaga atau mematuhi protokol kesehatan,” kata Afif dalam sebuah diskusi daring, Kamis (9/9/2020).
Afif mengatakan, sebelum pendaftaran, Bawaslu telah menyurati para Bapaslon agar tetap menaati protokol kesehatan dengan baik, khususnya saat mendaftarakan diri ke kantor KPU.
Ia menyayangkan para Bapaslon yang tak mengindahkan surat edaran Bawaslu tersebut.
Seharusnya, kata Afif, seluruh pihak yang bakal terlibat dalam Pilkada serentak Desember mendatang menyadari bahwa protokol kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak Pemilu di tengah pandemi Covid-19.
“Situasi pendaftaran kemarin membangunkan kita semua bahwa masih banyak yang belum patuh dengan protokol kesehatan,” kata Afif.
Sebab itu, Afif berharap ke depannya para Bapaslon lebih serius menanggapi situasi pandemi yang sedang melanda Indonesia bahkan dunia dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















