Beranda Umum Nasional Bawaslu: 40 Balon Kepala Daerah Positif Covid-19, Tapi Nekat ke KPU

Bawaslu: 40 Balon Kepala Daerah Positif Covid-19, Tapi Nekat ke KPU

Ilustrasi virus corona. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekitar 40 orang bakal calon kepala daerah diketahui  positif Covid-19, namun terpantau mereka tetap datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020 pada 4-6 September.

“Yang agak mengkhawatirkan membuat penyelenggara dagdigdugder adalah masih adanya pasangan calon yang mendaftar (ke KPU) padahal sudah tahu terkena Covid-19,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dalam webinar, Kamis, (17/9/2020).

Bagja mengatakan bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19 semestinya tak usah mendatangi kantor KPU.

Mereka bisa mengikuti tahapan pendaftaran melalui video konferensi. Bagja berujar hal tersebut juga telah diatur di dalam Peraturan KPU. 

“Tapi paslon yang bersangkutan tetap memaksa hadir secara fisik,” ujar Bagja.

Baca Juga :  Waspada! BPOM Bongkar 41 Jamu Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Bawaslu sebelumnya mencatat ada 243 pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020 saat pendaftaran pada 4-6 September.

Mereka menimbulkan kerumunan dengan membawa iring-iringan massa pendukung.

Bagja mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU agar memberi peringatan kepada para bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Bawaslu mewanti-wanti agar mereka tak mengulangi pengerahan massa di tahapan Pilkada 2020 selanjutnya.

Bagja mengakui para kandidat yang melanggar protokol kesehatan tak bisa ditindak dengan pidana pemilihan. Sebab, protokol Covid-19 belum diatur dalam Undang-undang Pilkada. 

Namun ia menyebut pelanggaran ini bisa ditindak dengan pidana lainnya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Baca Juga :  Jutaan PBI BPJS Dinonaktifkan, Mensos Minta Bantuan Pemerintah Daerah Ikut Menanggung

“Kami teruskan ke teman-teman Kepolisian untuk menindak secara pidana melalui peraturan perundang-undangan yang lain, UU Nomor 4 Tahun 1984,” ujar Bagja.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.