JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun atau Denda Rp500 Juta

Tangkapan layar video seorang perempuan menggunting bendera Merah Putih yang menjadi viral di media sosial. Foto: Instagram
   

SUMEDANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga orang yang terlibat dalam aksi pengguntingan bendera Merah Putih di Sumedang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Sumedang, Ajun Komisaris Yanto Slamet, ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah P (50), AI (50) dan DYH (30). Ketiganya kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.

“Sudah (ditetapkan tersangka). Kami juga sudah gelarkan perkaranya dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang,” ujar Yanto, Kamis (17/9/2020).

Tersangka berinisial P (50) bertindak sebagai pelaku utama yang menggunting bendera, sementara AI (50) adalah orang yang memegang bendera saat digunting, dan DYH (30) adalah yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

Yanto menambahkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

“Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 56 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menampilkan seorang perempuan menggunting bendera Merah Putih menjadi viral di media sosial.

Dalam video diperlihatkan seorang perempuan sedang menggunting bendera Merah Putih menjadi potongan-potongan kecil. Perempuan itu tampak dibantu seorang lainnya yang memegangi salah satu sisi bendera.

Setelah bendera Merah Putih menjadi potongan-potongan kecil, perempuan itu mengumpulkan dan menghamburkan potongan-potongan bendera itu. Sepanjang video juga terdengar suara sorakan dan tawa dari perempuan yang menggunting bendera dan yang merekam aksi tersebut.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Video berdurasi sekitar 29 detik itu mulai beredar di media sosial pada Selasa (15/9/2020) malam.

Semula disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, motif pelaku menggunting bendera Merah Putih tersebut karena jengkel melihat anaknya terus membawa bendera itu ke mana pun.

Namun pihak kepolisian juga tengah mendalami kasus ini terkait unsur pidana UU ITE, karena aksi pengguntingan bendera Merah Putih itu diketahui setelah rekaman videonya beredar di media sosial.

“Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik, penyidik sedang mencari perbuatan niat jahatnya (menyebarkan video),” kata Erdi. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com