Beranda Umum Nasional Bersepeda Kini Diatur dalam Permenhub, Sanksi bagi yang Melanggar Diserahkan ke Pemda:...

Bersepeda Kini Diatur dalam Permenhub, Sanksi bagi yang Melanggar Diserahkan ke Pemda: Bisa dengan Sita Sepeda

Ilustrasi pesepeda. Foto: Pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepada di Jalan. Peraturan tersebut sebagai dasar aturan yang harus dipenuhi pesepeda jika ingin bersepeda di jalan umum.

Lantas bagaimana jika ada yang melanggar? Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, sanksi bagi pesepeda yang bersepeda tidak sesuai dengan aturan dalam Permenhub tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Sanksi kepada pesepeda itu dilakukan oleh perangkatnya, mungkin bisa daerah, Satpol PP atau Dishub, berdasarkan peraturan daerah (perda),” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Ditambahkan Budi, apabila sanksi yang dikenakan kepada pengemudi motor atas pelanggaran aturan lalu lintas adalah tilang dan penarikan SIM, maka untuk pesepeda bisa saja sepedanya disita, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

“Kalau motor ada SIM-nya, penggunannya bisa ditilang dengan SIM-nya. Nah, kalau sepeda, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusun breakdown warning-nya seperti apa,” katanya.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Pemanfaatan teknologi juga sangat disarankan dalam memberlakukan sanksi, sehingga tidak lagi konvensional.

“Di beberapa kota itu tak menggunakan konvensional atau manual lagi, tilang juga sudah mulai dilakukan elektronik. Kita juga melakukan peraturan dengan ATCS (sistem kendali lalu lintas kendaraan) yang sudah kita kembangkan di beberapa kota, semua perilaku pesepeda bisa ditangkap oleh monitor-monitor yang ada di masing-masing posko,” katanya.

Berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu sepatbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan sepatbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Berikut juga helm yang sifatnya opsional.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

www.tempo.co