Beranda Daerah Solo Besok Gibran Daftar ke KPU, Konsepnya Seperti Saat Jokowi Mendaftar Sebagai Calon...

Besok Gibran Daftar ke KPU, Konsepnya Seperti Saat Jokowi Mendaftar Sebagai Calon Wali Kota Solo Tahun 2010

Bakal calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo ke KPU Solo, Jumat (4/9/2020) besok. Triawati PP

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bakal calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo ke KPU Solo, Jumat (4/9/2020) besok. Bersama pasangan bakal calon wakil wali kota Solo, Teguh Prakosa, mereka menuju ke kantor KPU Solo mengendarai sepeda onthel.

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, konsep adat Jawa diterapkan pada pendaftaran besok yang juga akan diiringi partai pendukung. Di belakang pasangan bakal calon, akan mengikuti tujuh andong dan sepeda onthel lainnya oleh pendukung Gibran-Teguh.

“Konsepnya sama seperti Pak Jokowi mendaftar sebagai calon wali kota Solo tahun 2010 lalu. Kami meneruskan visi misi yang sama mulai dari Jokowi-Rudy, Rudy-Purnomo dan sekarang Gibran-Teguh,” paparnya, Kamis (3/9/2020).

Pasangan Gibran-Teguh akan mengenakan pakaian lurik dan blangkon Sido Mukti. Mereka dipastikan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Bertemu Dengan Para Kiai Pengurus PW NU Jawa Tengah Jelang Pilkada

“Sesuai ketentuan, yang diperbolehkan masuk ke Kantor KPU hanya 12 orang. Dan yang mengantar tidak boleh lebih dari 42 orang. Kami akan mematuhi ketentuan tersebut,” imbuh Rudy.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menegaskan rombongan pengantar bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo hanya diperbolehkan sebanyak 42 orang. Jumlah tersebut tidak seluruhnya diijinkan masuk ke dalam kantor KPU.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, hanya 12 orang pengantar rombongan yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor KPU. Selebihnya hanya diijinkan mengantar di luar kantor.

“Kami harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Sesuai dengan PKPU 6/2020 diubah menjadi PKPU 10/2020 kami juga harus menyiapkan layanan live streaming,” ujarnya, Rabu (2/9/2020). Prihatsari