JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dapat Pertanyaan Menohok Urus Sertifikat Tanah Belum Jadi-Jadi, Kepala BPN Sragen: Kepala Desanya Sinten Nggih?”

Sosialisasi program PTSL di Kroyo, Karangmalang, Sragen. Foto/Humas
   
Sosialisasi program PTSL di Kroyo, Karangmalang, Sragen. Foto/Humas

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Permasalahan pertanahan menjadi perhatian penuh oleh pemerintah, apalagi menyangkut ketidakjelasan status kepemilikan tanah.

Menyadari urgensi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sragen secara aktif melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL), Jumat (4/9/2020) di Kelurahan Kroyo, Karangmalang.

Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya mengurus persiapan PTSL.

Selain melakukan sosialisasi, Pemkab Sragen juga menyerahkan sertifikat bagi warga yang sudah terdaftar.

Warga yang telah mengurus PTSL akan mendapatkan keuntungan ganda yaitu, aspek hukum kepastian kepemilikan tanah dan aspek ekonomi sebagai penjaminan ke bank jikalau ingin membuka usaha produktif.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil telah memanggil enam kepala daerah guna menyukseskan program PTSL.

Pak menteri mengapresiasi langkah nyata kabupaten Sragen untuk menuntaskan PTSL pada tahun 2021. Pemkab Sragen dianggap mampu dan respon dalam menggerakkan  208 desa/kelurahan.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Sosialisai kepada masyarakat secara massif dan terstruktur menjadikan masyarakat Sragen lebih mudah memahami pentingnya program ini.

Hampir 20 kecamatan sudah merasakan program ini termasuk di Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang di mana terdapat 165 KK yang telah terdaftar.

Kemudian dilanjutkan di Desa pada Kecamatan Karangmalang lain seperti Jurang Jero, Kedung Waduk, Plosokerep, Guwurejo, Saradan dan Mojorejo.

Sosialisasi tadi pagi diwakili oleh Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo dan Camat Karangmalang, Sriyono. Pesan yang disampaikan dalam sosialisasi seperti kegunaan sertifikat dan sosialisasi Covid-19.

“Bapak Ibu, di sini siapa yang sudah mengurus sertifikat kepemilikan tanah ?” tanya kepala BPN, Agus Purnomo sebelum sesi sosialisasi. Salah satu warga langsung menyahut.

“Saya pak, tapi kenapa (penyertifikatan) belum selesai-selesai nggih,” paparnya.

Mendengar pertanyaan itu, Kepala BPN Sragen langsung menjawab dengan menanyakan siapa kepala desanya.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Kepala desane sinten nggih? Bu lurah?, “ ujar Kepala BPN lagi.

Mendengar hal itu, Lurah Kroyo yang perempuan itu pun langsung menyahut.

“Masih proses Pak..” timpal lurah perempuan itu.

“Kalau masih proses-proses terus langsung saja bilang ke kepala kantor, bila ada kendala langsung kami bantu,” sahut Agus lagi.

Selanjutnya, pada sosialisasi tersebut juga disampaikan terkait kedisiplinan mengenakan masker dan sanksi denda Rp.50.000,00 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, warga yang mengadakan hajatan hanya boleh mendatangkan tamu undangan sebanyak 50% atau setengah dari daya tampung gedung/ tempat hajatan.

Saat ini upaya pencegahan Covid-19 yang telah disebutkan di atas sedang dipantau oleh Dinas Satpol PP, Dinas Pendidikan maupun Dinas kesehatan terkait efektif atau tidaknya upaya tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com