JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anita Kolopaking Diduga Kecipratan Rp 500 Juta dari Jaksa Pinangki

Anita Kolopaking kuasa hukum Joko Tjandra / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Kuasa hukum Joko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni atau biasa disapa Anita Kolopaking diduga mendapat cipratan dana suap dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejaksaan Agung menyatakan,ย Anita Kolopakingย ย turut menerima bagian dari uang sebesar US$ 500 atau sekitar Rp 7,5 miliar milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari dariย Joko S Tjandra.

“Fakta yang saya buka sedikit, ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu (US$ 500), kira-kira itu lah,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, kepadaย Tempo, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan penyidikan, Anita telah menerima US$ 50 atau setara sekitar Rp 500 juta. Namun, Febrie enggan membeberkan lebih detail karena hal tersebut masih ditelusuri oleh penyidik, termasuk apakah uang itu juga mengalir ke pihak lain.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

“Sementara ini baru bisa ungkap ke Anita,” kata Febrie.

Semasa Joko Tjandra buron, Jaksa Pinangki diketahui beberapa kali pergi menemui terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Malaysia bersama Anita.

Febrie menjelaskan, Jaksa Pinangki lah yang terlebih dahulu menyerahkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung kepada Joko Tjandra.

Namun, di tengah perjalanan, kesepakatan keduanya putus. Lalu, masuk lah Anita yang kemudian menawarkan kepengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Febrie pun memastikan jika uang yang diterima Anita murni didapat dari Jaksa Pinangki terkait fatwa MA.

“Jadi beda uang dengan kasus PK, kami kan hanya dari kasus fatwa saja,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangkiย disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com