Beranda Daerah Semarang Dijebak Lewat Aplikasi Perjodohan, Seorang Gadis asal Banyumas Diajak Ketemuan, Jalan-Jalan ke...

Dijebak Lewat Aplikasi Perjodohan, Seorang Gadis asal Banyumas Diajak Ketemuan, Jalan-Jalan ke Swalayan dan Dibawa ke Hotel. Lalu Ini Yang Kemudian Terjadi!

 

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di depan Pasar Sibalung Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/09/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus KSW (45) dan YN (36) warga Kabupaten Kebumen setelah mendapat laporan dan didapati keterangan dari korban Eva.

“Setelah mendapat keterangan tersebut, tim melakukan undercover dengan mengajak bertemu kepada pelaku. Dan pada hari Kamis (24/9/2020) tim berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap bersama barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor Suzuki Lesty milik korban, satu unit sepeda motor Nmax yang digunakan untuk sarana menumui korban, serta satu unit HP Oppo F9 Pro warna hitam yang digunakan sebagai sarana berkenalan”, ungkapnya.

Baca Juga :  2 Bulan Raup Rp 16 Juta dari Hasil Nyolong Ban Mobil, Pria Warga Semarang Ini Masuk Bui

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan pelaku melakukan penjaringan melalui aplikasi tinder match.

Yaitu aplikasi semacam pencarian jodoh, pelaku menjanjikan korban yang seorang perempuan, bahwa akan memberi uang dan memperkenalkan kepada orang tuanya.

“Modus pelaku adalah mengajak bertemuan dan mengajak ke hotel. Setelah itu mampir ke toko swalayan dan membawa kabur kendaraan korbannya”, terang AKP Berry.

Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku KSW dan YN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”, tutupnya. Edward