Beranda Umum Nasional Dua Kali Mangkir, Hadi Pranoto Nyaris Dijemput Paksa

Dua Kali Mangkir, Hadi Pranoto Nyaris Dijemput Paksa

Hadi Pranoto / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, Hadi Pranoto nyaris dijemput paksa untuk menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (8/9/2020).

Hadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus klaim obat Covid-19.

“HP (Hadi Pranoto) sekarang lagi dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa (8/9/2020).

Yusri mengatakan Hadi diperiksa penyidik sejak pukul 13.45 WIB. Hingga saat ini, Hadi masih diperiksa oleh polisi.

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Hadi Pranoto. Namun ia absen karena mengaku sakit.

Polda Metro Jaya kemudian memberikan ultimatum kepada Hadi agar Hadi dapat memenuhi panggilan polisi atau akan dijemput paksa pada pemanggilan yang ketiga.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Kasus yang menjerat Hadi ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube Dunia Manji milik musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Dalam video tersebut, ia tampak diwawancarai penyanyi tersebut dan mengklaim telah menemukan obat herbal Covid-19.

Terkait laporan kasus unggahan itu, Anji diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaannya pada Senin (10/8/2020).

Mereka berdua dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Muannas menilai unggahan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, juga menyatakan bahwa klaim Hadi telah ditentang oleh pihak-pihak seperti kalangan IDI, ilmuwan, akademisi, hingga Kementerian Kesehatan.

Mereka dibebankan pasal sangkaan yaitu pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

www.tempo.co