JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fix, Pilkada Sragen Hanya Akan Diikuti Paslon Tunggal Yuni-Suroto. Hingga Pendaftaran Ditutup, Pasangan Sukiman-Iriyanto Batal Mendaftar

Pasangan Cabup-Cawabup, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto saat menunjukkan tanda terima berkas pendaftaran di KPU Sragen, Jumat (4/9/2020). Foto/Wardoyo
   
Pasangan Cabup-Cawabup, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto saat menunjukkan tanda terima berkas pendaftaran di KPU Sragen, Jumat (4/9/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pilkada Sragen 2020 dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) saja yakni, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto.

Ini menyusul tidak adanya bakal paslon lain yang mendaftar sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran ditutup, Minggu (13/9/2020) malam ini pukul 24.00 WIB.

Pasangan Sukiman-Iriyanto yang sebelumnya sudah mengantongi rekomendasi dari Gerindra, batal mendaftar ke KPU hingga pendaftaran ditutup dinihari tadi.

Kepastian itu terungkap dari hasil rapat penutupan pendataran bakal paslon Pilkada Sragen yang digelar di KPU

Fix, Pilkada Sragen Hanya Akan Diikuti Paslon Tunggal Yuni-Suroto. Hingga Pendaftaran Ditutup, Pasangan Sukiman-Iriyanto Batal Mendaftar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pilkada Sragen 2020 dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) saja yakni, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto.

Ini menyusul tidak adanya bakal paslon lain yang mendaftar sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran ditutup, Minggu (13/9/2020) malam ini pukul 24.00 WIB.

Pasangan Sukiman-Iriyanto yang sebelumnya sudah mengantongi rekomendasi dari Gerindra, batal mendaftar ke KPU hingga pendaftaran ditutup dinihari tadi.

Kepastian itu terungkap dari hasil rapat penutupan pendataran bakal paslon Pilkada Sragen yang digelar di KPU Sragen, pukul 24.00 WIB tadi.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Sragen, Minarso bersama empat komisioner itu, menetapkan bahwa Pilkada Sragen 2020 hanya akan diikuti satu paslon saja.

“Karena sampai batas waktu pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB malam ini tidak ada paslon yang mendaftar, maka Pilkada Sragen hanya akan diikuti oleh satu bakal paslon saja,” paparnya seusai rapat.

Minarso menguraikan KPU sudah membuka perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari terakhir. Dimulai tanggal 11 September dan 12 September dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Kemudian di hari terakhir Minggu (13/9/2020) dibuka sampai pukul 24.00 WIB. Menurutnya dalam rentang waktu itu, memang sempat ada utusan dari perorangan yang menanyakan mekanisme persyaratan pendaftaran dan formulir-formulir.

Namun ketika ditunggu hingga batas akhir penutupan pendaftaran, tak kunjung ada yang mendaftar. Dengan tidak adanya bakal paslon lain yang mendaftar, Pilkada Sragen hanya akan diikuti oleh satu bakal paslon yakni Yuni-Suroto.

Pasangan itu diusung oleh lima parpol Koalisi Gotong Rotong yakni PDIP, PKB,Golkar, Nasdem, PAN, dan satu partai pendukung yakni Demokrat. Pasangan ini mendaftar pada 4 September lalu.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Sejak awal sudah kami sampaikan kami harus melayani semua pihak. Sebenarnya warga masyarakat yang mengutus dilegasinya ke KPU tentang formulir-formulir yang ada tentang syarat syarat untuk mencalonkan diri dan sudah dua kali ke KPU. Tapi sampai detik ini dan pendaftaran ditutup, tidak ada yang mendaftar,” terangnya.

Dengan ditutupnya pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon paslon Yuni-Suroto. Verifikasi berkas akan dimulai besok pagi dengan mengecek keabsahan berkas-berkas.

Kemudian, mulai Senin (14/9/2020) besok, bakal paslon akan mengikuti tes pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Moewardi Solo. Tes kesehatan akan digelar selama dua hari.

“Untuk verifikasi berkas kita tinggal membuktikan saja. Nanti pemberitahuan hasil ferivikasi, ini akan kita tunjukan pada tim atau pada calon apakah syarat calonnya itu sudah 100% atau mungkin ada perbaikan perbaikan. Tetapi perbaikan secara calon itu tidak mempengaruhi pencalonannya, semua diatur di PKPU,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com