JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hasil Rakor Terbaru, Kapolres Sragen Tegaskan Tetap Tak Akan Terbitkan Izin Keramaian. Semua Jajaran Polsek Sudah Diinstruksikan, Hajatan Boleh Tapi Ijab Qabul Saja!

AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen tetap pada pendirian untuk sementara tidak akan menerbitkan izin keramaian atau acara kumpul-kumpul yang menimbulkan kerumunan massa.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo seusai menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral perihal progres terbaru penanganan covid-19 di Pemkab, Senin (28/9/2020) pagi.

“Pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa untuk saat sekarang ini untuk Jawa Tengah diharapkan tidak ada kerumunan massa atau kumpul-kumpul massa. Jadi untuk perizinan, saat ini untuk hajatan monggo, tapi untuk kegiatan kumpul-kumpul massa tetap tidak kami izinkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kapolres menguraikan untuk warga yang menggelar hajatan tidak akan dilarang. Akan tetapi mengingat situasi masih seperti ini, diharapkan hajatan yang digelar hanya sebatas ijab qabul atau acara yang bersifat intern keluarga saja.

Larangan izin keramaian itu juga sudah diinstruksikan kepada semua jajarannya termasuk di semua Polsek. Masyarakat diharapkan bisa memahami dan memaklumi karena semua semata-mata demi kepentingan keselamatan bersama.

Baca Juga :  Bikin Malu! Dua Pasangan Tak Resmi Terciduk Operasi Pekat Polres Sragen

Ia juga menegaskan bahwa tidak benar kalau di beberapa lokasi kecamatan utamanya di Sragen Utara, bebas diberikan izin untuk menggelar hiburan di hajatan.

Bahkan ia menyebut jika ada yang nekat menggelar hajatan dengan keramaian dan acara kerumuman massa, hal itu dipastikan tidak ada izin dari kepolisian dan bisa langsung dibubarkan.

“Misalnya ada yang menggelar hajatan dengan hiburan atau kumpul-kumpul massa, pasti dari pihak Polri tidak memberikan izin kegiatan tersebut. Saya sudah sampaikan ke jajaran saya untuk tidak ada menerbitkan izin keramaian saat sekarang ini. Kalau ada yang nekat, bisa dibubarkan,” tukasnya.

Kapolres menambahkan saat ini penekanan kasus covid-19 memang menjadi atensi di Pemprov Jateng. Gubernur juga memberikan support kepada pihak aparat keamanan yaitu adalah TNI dan Polri dalam pelaksanaan pendisiplinan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gerebek Miras Razia Pekat Candi 2024, Warga Sragen Didenda Rp 1 Juta dan Kurungan 1 Bulan oleh Hakim!

“Termasuk ada beberapa yang viral yaitu adalah yang di Tegal dan itu didukung oleh Pak Gubernur dan Pak Kapolda bahwa kita untuk saat sekarang ini untuk Jawa Tengah diharapkan tidak ada kerumunan massa kumpul-kumpul massa,” tandasnya.

Pengetatan kegiatan keramaian dan kerumunan massa itu bukan semata-mata karena persoalan status zonasi apakah itu zona merah atau oranye. Akan tetapi, lebih karena kepentingan menekan penyebaran covid-19 di semua wilayah Jateng.

“Nanti kami bersama TNI dan Pemda akan meningkatkan operasi yustisi pendisiplinan kepada masyarakat. Penekanannya adalah tetap menurunkan apa menyembuhkan klaster-klaster penyebaran covid-19 tersebut dan juga menurunkan mortality rate (angka kematian). Saya minta masyarakat memahami dan menunggu dulu kalau ingin menggelar kegiatan keramaian. Karena yang terpenting saat ini adalah keselamatan bersama,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com