JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Magelang

Hobi Curi Handphone Tetangga, Pemuda dari Purbalingga Bernasib Apes, Diantar Korbannya ke Kantor Polisi

Seorang pria berinisial TH (26) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga kini menikmati dinginnya sel tahanan Polsek Karangreja, karena diketahui mencuri tiga buah telepon genggam milik tetangganya. Istimewa
   

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sindikat pencuri handphone di Kabupaten Purbalingga berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Karangreja. Seorang pria berinisial TH (26) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga kini menikmati dinginnya sel tahanan.

Dia diamankan ke Polsek Karangreja, Polres Purbalingga karena diketahui mencuri tiga buah telepon genggam milik tetangganya. Kapolsek Karangreja Iptu Catur Subagyo saat memberikan keterangan, mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima penyerahan pelaku pencurian telepon genggam dari warga yang merupakan korban pencurian. Korban berhasil menemukan pencuri telepon genggam miliknya yang masih tetangganya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Peristiwa pencurian menimpa korban bernama Widi Hartono (39) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten PurbaIingga. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (12/9/2020) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat kejadian korban sedang keluar rumah untuk mencari anaknya yang sedang bermain. Namun setelah pulang, mendapati jendela kamar sudah dicongkel dan tiga telepon genggam miliknya raib,” kata Iptu Catur Rabu (16/9/2020), kemarin.

Lebih detail, Iptu Catur menjelaskan, korban tidak langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Karangreja. Korban melaporkan kejadian pencurian setelah berhasil menemukan pelakunya dan membawa serta ke Polsek Karangreja pada Selasa (15/9/2020) malam.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Dari tangan pelaku diamankan tiga telepon genggam yaitu OPPO F9 warna Twilight Blue, VIVO Y12 warna Aqua Blue dan VIVO Y12 warna Burgundy Red. Total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp 6 juta.

“Tersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Catur. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com