Beranda Daerah Semarang Jika Dinilai Berbahaya, Gubernur Ganjar Minta KPU dan Bawaslu Pertimbangkan Usulan Penundaan...

Jika Dinilai Berbahaya, Gubernur Ganjar Minta KPU dan Bawaslu Pertimbangkan Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Gubernur Ganjar Pranowo. Foto/Humas

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung adanya usulan dari sejumlah pihak terkait wacana penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat menganalisis dan mempertimbangkan usulan sejumlah pihak tentang penundaan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Ganjar, jika dipaksakan, Pilkada Serentak di tengah pandemi saat ini memang sangat berbahaya. Ganjar juga meminta jajaran KPU dan Bawaslu mempertimbangkan usulan sejumlah pihak mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 terus digaungkan. Setidaknya, dua organisasi keagamaan besar di Indonesia, yakni PBNU dan Muhammadiyah secara tegas meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak karena dinilai dapat membahayakan masyarakat.

“Iya, silahkan dari Kementerian, Pemerintah Pusat, KPU, Bawaslu untuk menganalisis dan memperhitungkan. Memang kalau kita melihat di daerah zona merah, ini (Pilkada Serentak) sangat berbahaya,” kata Ganjar ditemui usai mengikuti rapat Paripurna bersama DPRD Jateng, Senin (21/9/2020).

Ganjar menyampaikan lebih lanjut, bahwa penundaan Pilkada sangat mungkin dilakukan dalam kondisi saat ini. Tinggal bagaimana KPU, Bawaslu atau Kemendagri membicarakan itu secara baik-baik berdasarkan data yang ada.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Semua sangat mungkin, tinggal nanti bagaimana keputusannya. Tapi memang ini sangat bahaya,” tegasnya.

Ganjar mencontohkan, di Jawa Tengah sendiri sudah ada klaster dari para penyelenggara Pilkada. Di Boyolali misalnya, ada banyak anggota Panwaslu yang positif Covid-19.

“Maka saya kemarin menyarankan agar semuanya digelar virtual. Dulu saya juga usulkan, mungkin tidak menggunakan e-votting. Tapi karena ini belum terlalu dipercaya, bisa jadi masalah,” imbuhnya.

Atau lanjut Ganjar, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah penyelenggara. Di daerah zona merah, maka pelaksanannya bisa ditunda.

“Bisa saja, ada yang ditunda, ada yang tetap jalan di tempat-tempat tertentu, tapi dengan pembatasan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, memang harus dipertimbangkan kondisi-kondisi itu, agar tidak terjadi klaster baru yakni Pilkada,” pungkasnya.

Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 disampaikan secara resmi oleh PBNU. PBNU meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai masa darurat Covid-19 terlewati.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selain itu, PBNU juga meminta agar pemerintah merelokasi anggaran Pilkada Serentak untuk penanganan kesehatan masyarakat di tengah pandemi. PBNU juga meminta pemerintah menimbangkan masukan terkait pelaksanaan Pemilu yang marak dengan aktivitas money politik.

Usulan penundaan Pilkada Serentak juga disampaikan PP Muhammadiyah. Organisasi keagamaan di Indonesia ini meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan melakukan penundaan demi keselamatan masyarakat Indonesia. Satria Utama