Beranda Umum Nasional Jika Pilkada Ditunda Karena Pandemi, Mahfud MD: Pemerintahan Tak Akan Jalan

Jika Pilkada Ditunda Karena Pandemi, Mahfud MD: Pemerintahan Tak Akan Jalan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyambangi Pulau Natuna, Kepulauan Riau pada Kamis (6/2/ 2020)/ tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya, sejauh ini tidak ada kepastian kapan pandemi Covis-19 akan berakhir.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Dia mengatakan jika pandemi Covid-19 menjadi alasan penundaan Pilkada, pemerintahan tidak akan bisa berjalan.

“Pemerintahan kan harus jalan. Nunggu habis pandemi? Enggak ada yang tau kapan selesai,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/9/2020).

Menurut Mahfud, jika pemerintahan tidak segera diganti menurut agenda konstitusional, maka akan terjadi masalah. Sehingga, pemerintah tetap mengadakan Pilkada di masa pandemi, dengan melaksanakan protokol kesehatan.

“Jadi Pilkada di era pandemi, menjaga protokol kesehatan seketat-ketatnya, demokrasi berkualitas, tidak boleh ada korupsi,” katanya.

Penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 banyak diusulkan sejumlah pihak. Salah satunya dari lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Perludem melihat masih banyak pihak mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah. Sehingga, lembaga ini menyarankan pemerintah, KPU, dan DPR segera bertemu untuk mengevaluasi.

“Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil.

Usulan penundaan juga disampaikan Komnas HAM baru-baru ini. Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, meminta pemerintah, KPU, dan DPR menunda Pilkada 2020 sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.

Pasalnya, ia melihat kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami tren peningkatan, terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Bila pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan, Hairansyah khawatir akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19. Dari segi hak asasi manusia, kata dia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak. Antara lain hak untuk hidup, kesehatan, dan rasa aman.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

www.tempo.co