JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pilkada Sragen, Tak Ingin Tersandera, Gerindra Masih Tunggu Keputusan DPP. PKS Juga Masih Menunggu DPP!

Sriyanto Saputro dan Idris Burhanudin. Foto kolase/Wardoyo
   
Sriyanto Saputro dan Idris Burhanudin. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga dua hari menjelang penutupan masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Sragen, Partai Gerindra mengaku masih menunggu keputusan DPP.

Hal itu dilakukan menyusul belum adanya perkembangan perihal rekomendasi dari partai lain untuk berkoalisi mendampingi rekomendasi Gerindra yang diterbitkan untuk Sukiman-Iriyanto pekan lalu.

“Sampai sekarang dari calon juga belum ada informasi rekomendasi dari partai lain. Makanya kami masih menunggu kebijakan DPP,” papar Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Legislator provinsi Jateng dari Dapil VI itu menjelaskan pihaknya sudah melaporkan ke DPP perihal progress yang terjadi.

Termasuk kegagalan bakal paslon yang direkomendasi, Sukiman-Iriyanto, yang gagal mendapatkan rekom PKS hingga akhirnya batal mendaftar sampai waktu pendaftaran awal ditutup tanggal 6 September lalu.

“Yang jelas kami tidak ingin tersandera sesuatu yang belum ada kepastian. Apalagi rekomendasi itu sesuatu yang sakral karena ditandatangani Pak Prabowo Subianto sendiri,” tandasnya.

Di sisi lain, baik Sukiman maupun Iriyanto belum bisa dimintai konfirmasi perihal progress pencalonan mereka dan nasib rekomendasi dari partai lain.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sementara, Ketua DPD PKS Sragen, Idris Burhanudin mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan DPP untuk Pilkada Sragen. Ia mengaku pernah mengajukan surat pernyataan untuk mengusung Sukiman-Iriyanto yang ia tandatangani bersama sekretarisnya pada 25 Agustus lalu.

Namun surat itu hanya lampiran pengusulan ke DPP. Sedang kewenangan dan putusan akhir termasuk rekomendasi, sepenuhnya ada di tangan DPP.

“Kami juga masih menunggu putusan DPP,” tandasnya Jumat (11/9/2020). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com