JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kampanye Tatap Muka di Pilkada 2020 Boleh, Tapi Maksimal 50 Orang

Ilustrasi Pilkada serentak 2020
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, di tengah suasana pandemi Covid-19, dijamin tidak bakal heboh dan hingar bingar seperti yang lalu-lalu.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Dalam aturan baru, KPU membatasi jumlah peserta kampanye tatap muka atau offline.

“Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang,” tulis Pasal 58 ayat 2 huruf b dalam beleid baru yaitu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

PKPU Nomor 13 yang baru ini telah diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Rabu (23/9/ 2020). Aturan ini dibuat terkait situasi pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru ini, kampanye tatap muka tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan. Dalam Pasal 58 ini, termasuk di aturan yang lama, KPU hanya meminta agar kampanye lebih diutamakan melalui media sosial dan media daring.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Selain itu, poin baru lainnya ada di Pasal 58 ayat 2 huruf a yaitu kampanye dilakukan di ruangan atau gedung. Ada sedikit perbedaan dari aturan yang lama yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam PKPU Nomor 6, beleid ini berbunyi “ruangan atau gedung tertutup”. Sehingga, frasa tertutup ini yang kemudian dihilangkan oleh KPU.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com