KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pemotongan dana Bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kalijirak kian memanas.
Satreskrim Polres Karanganyar terus mendalami kasus tersebut apakah ada unsur kerugian negara atau tidak.
Sementara di satu sisi dana BLT yang diduga dipotong oleh Pendes tersebut murni berasal dari APBN berupa Dana Desa (DD) melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal atau Kemendes.
Adapun secara teknis dana BLT itu diambilkan 30 % dari Dana Desa ketika terjadi wabah covid-19. Sehingga pemerintah mengintruksikan agar sebagian DD bisa digunakan untuk membantu warga desa masing-masing.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan karena saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Pemkab Karanganyar maka pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Kita masih mencermati kemungkinan adanya unsur merugikan negara atau tidak pada kasus in. Sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” tandasnya.
Menurut AKP Tegar, sebenarnya Polres bisa langsung melangkah jika sudah ditemukan indikasi kuat ada kerugian negara pada kasus tersebut.
Tetapi secara fatsun kelembagaan dan sesuai aturan, polisi menghormati lembaga Inspektorat sebagai pengawas birokrasi Pemkab Karanganyar.
Untuk itu, Kasatreskrim meminta masyarakat bersabar dan berikan kepercayaan sepenuhnya pada Inspektorat yang tengah menangani kasus tersebut.
“Ya kita tunggu dulu bola dari Inspektorat kita percayakan sepenuhnya,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pemkab Karanganyar, Utomo Sidi mengatakan tim investigasi yang diturunkan di lokasi terus mengumpulkan data serta pengumpulan bahan keterangan.
Selanjutnya dilakukan analisa guna mencari kemungkinan adanya kerugian negara atau tidak.
“Kita belum melangkah kesimpulan karena masih tahap puldata dan pulbaket secara mendalam,” ujarnya.
Menurut Utomo Sidi, kemungkinan minggu ini investigasi selesai dilakukan untuk melangkah tahap berikutnya.
“Nanti ya hasilnya seperti apa tunggu saja karena tim sedang bekerja,” ungkapnya.
Terpisah, Kades Kalijirak, Trijoko Susilo menegaskan kebijakan itu bukan pemotongan tapi pengalihan BLT agar terjadi pemerataan. Meskipun Trijoko mengakui kebijakan itu melanggar prosedur.
“Kalau soal uang sumpah saya tidak makan (mengambil) sama sekali,” ungkapnya. Beni Indra