JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Mutilasi Kalibata City, Polisi Sebut Kondisi Ekonomi Dorong Pelaku Tega Membunuh: Sudah Beberapa Hari Tidak Makan

Tersangka DAF dan LAS, pelaku pembunuhan dan mutilasi korban RHW yang jasadnya ditemukan di apartemen Kalibata City, dihadirkan dalam rilis perkara pada Kamis (17/9/2020). Foto: TEMPO/Wintang Warastri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku pembunuhan dan mutilasi yang mayat korbannya ditemukan di apartemen Kalibata City melakukan tindakan kejam itu karena didorong oleh desakan ekonomi. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah tidak makan beberapa hari sebelum akhirnya memutuskan melakukan pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku pembunuhan, yakni Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri, mengaku kepada polisi bahwa mereka kelaparan karena belum makan beberapa hari sebelum pembunuhan.

“Dia mengaku sudah beberapa hari tidak makan, sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Sebelum melakukan pemerasan yang berujung pada membunuh korban secara kejam, tersangka Laeli Atik memperoleh penghasilan dari memberikan les kimia untuk mahasiswa. Sedangkan tersangka Fajri menganggur dan menggantungkan hidup pada Laeli.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Namun sejak pandemi Covid-19, Laeli kehilangan pekerjaannya hingga tak lagi memiliki pemasukan. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, pasangan kekasih itu juga terdesak harus membayar sewa kos. “Jadi faktor ekonomi yang kemudian terdesak,” kata Yusri.

Laeli dan Fajri ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, tak lama setelah mayat korban pembunuhan, Rinaldi (32), yang merupakan karyawan perusahaan swasta, ditemukan di sebuah kamar apartemen di Kalibata City. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terpotong menjadi 11 bagian dan dibungkus plastik yang dimasukkan dalam dua buah koper dan satu tas ransel.

Kini kedua tersangka terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang hilang yang dilaporkan pihak keluarga korban yang hilang kontak dengan korban sejak 9 September 2020, hari di mana korban dibunuh di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Jasad korban baru ditemukan selang seminggu kemudian, tepatnya pada 16 September 2020 di Kalibata City.

Setelah membunuh korban, kedua pelaku juga menguras isi rekening korban yang kemudian digunakan untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah kontrakan tempat jasad korban rencananya akan dikuburkan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com