Beranda Daerah Karanganyar Kasus Pemotongan BLT Janda Miskin di Kalijirak Karanganyar, Pihak Bank Jateng Ungkap...

Kasus Pemotongan BLT Janda Miskin di Kalijirak Karanganyar, Pihak Bank Jateng Ungkap Pernah Dimintai Surat Kuasa Kolektif Oleh Pemdes

Danar Widagdo. Foto/Beni
Danar Widagdo. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Bank Jateng Kantor Cabang Karanganyar menyatakan tidak tahu menahu perihal pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) milik sejumlah warga miskin di Desa Kalijirak.

Namun manajemen mengakui pernah mengeluarkan Surat Kuasa Kolektif (SKK) setelah diminta oleh Pemdes Kalijirak. SKK itu sebagai acuan dasar pencairan BLT non konvensional alias secara berkelompok perwakilan.

Manager Pemasaran Bank Jateng Kantor Cabang Karanganyar, Danar Widagdo mengatakan penerbitan SKK BLT untuk Desa itu melalui prosedur diminta oleh pemdes sehingga pihaknya memberikan.

“Tujuan Bank Jateng mengeluarkan SKK BLT agar hindari antrean karena wabah Covid 19. Soal sekarang di desa itu terjadi insiden ya bukan tanggung jawab bank,” ujarnya Senin (31/8/2020).

Danar menjelaskan saat ini wabah Covid 19 masih rawan sementara jumlah dana pencairan BLT yang lewat Bank Jateng sekitar 15.000 orang sehingga rawan kerumunan antrean.

Untuk itu Bank Jateng mengeluarkan opsi bisa diwakilkan melalui SKK tersebut.

Baca Juga :  Berikut Rute, Jadwal dan Tarif Lengkap Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) Tarif Mulai Rp. 7.000,-

Adapun syarat penerbitan  SKK BLT juga ketat yakni harus pemdes yang meminta dan bertanggung jawab jika kelak terjadi penyimpangan baik teknis maupun administratif.

“Kami hanya melayani SKK dengan harapan menghindari kerumunan sehingga pelayanan juga nyaman jika tidak antrean sebab pencairan bisa diwakilkan hingga 5 orang menggunakan SKK tersebut,” terangnya.

Soal mekanisme siapa yang bisa menjadi perwakilan mencairkan BLT kelompok, menurutnya bebas selama membawa KTP asli sesuai daftar nama penerima yang tercatat di Bank Jateng dan atas permintaan pemdes sebagai penanggung jawab.

“Asal membawa KTP asli sesuai data maka boleh saja,” tukasnya.

Kasus dugaan pemotongan BLT di Desa Kalijirak terus bak bola panas karena terdapat jatah BLT janda miskin yang dipotong secara sepihak oleh Pemdes.

Kades Kalijirak Trijoko mengklaim pemotongan sudah kesepakatan warga pemilik jatah dengan alasan untuk dialihkan demi pemerataan dan keadilan.

Baca Juga :  Bank Daerah Karanganyar Raih Penghargaan TOP Human Capital Awards 2024

Namun rupanya para korban pemotongan tidak terima. Mereka bahkan mengaku KTP ditahan Kades Trijoko sehingga warga tidak bisa mencairkan.

“KTP bukan saya tahan tetapi saya minta untuk dasar pencairan melalui SKK tersebut,” ujar Kades. Beni Indra