KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Bank Jateng Kantor Cabang Karanganyar menyatakan tidak tahu menahu perihal pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) milik sejumlah warga miskin di Desa Kalijirak.
Namun manajemen mengakui pernah mengeluarkan Surat Kuasa Kolektif (SKK) setelah diminta oleh Pemdes Kalijirak. SKK itu sebagai acuan dasar pencairan BLT non konvensional alias secara berkelompok perwakilan.
Manager Pemasaran Bank Jateng Kantor Cabang Karanganyar, Danar Widagdo mengatakan penerbitan SKK BLT untuk Desa itu melalui prosedur diminta oleh pemdes sehingga pihaknya memberikan.
“Tujuan Bank Jateng mengeluarkan SKK BLT agar hindari antrean karena wabah Covid 19. Soal sekarang di desa itu terjadi insiden ya bukan tanggung jawab bank,” ujarnya Senin (31/8/2020).
Danar menjelaskan saat ini wabah Covid 19 masih rawan sementara jumlah dana pencairan BLT yang lewat Bank Jateng sekitar 15.000 orang sehingga rawan kerumunan antrean.
Untuk itu Bank Jateng mengeluarkan opsi bisa diwakilkan melalui SKK tersebut.
Adapun syarat penerbitan SKK BLT juga ketat yakni harus pemdes yang meminta dan bertanggung jawab jika kelak terjadi penyimpangan baik teknis maupun administratif.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com