Beranda Umum Nasional Kasus Suap Joko Tjandra, Irjen Napoleon Ajukan Gugatan, Polisi Yakin Telah Bersikap...

Kasus Suap Joko Tjandra, Irjen Napoleon Ajukan Gugatan, Polisi Yakin Telah Bersikap Profesional

Irjen Napoleon Bonaparte / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kendatipun Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap untuk penghapusan red notice atas diri Joko S Tjandra, namun pihak kepolisian yakin telah bersikap profesional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memastikan segala bukti terkait penetapan tersangka akan dibeberkan dalam persidangan.

“Sampai dengan saat ini, Polri bekerja secara profesional. Nanti sama-sama lihat hasilnya,” ujar Awi melalui konferensi pers daring, Selasa ( 29/9/2020).

Awi menegaskan, pihaknya akan menghadapi setiap proses persidangan. Polri juga telah membentuk tim hukum.

“Penyidik dan tim yang dibentuk oleh Bapak Kapolri dari Divkum siap menghadapi apa pun fakta hukum di pengadilan,” kata Awi.

Baca Juga :  BBM Nonsubsidi Naik Serentak, Ini Daftar Harga Terbaru di Jateng per 19 Maret 2026

Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Napoleon merasa status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.

Irjen Napoleon merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice atas nama eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca Juga :  Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Temukan Helem Diduga Milik Pelaku

Polisi pun menjerat Napoleon dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.