Beranda Edukasi Pendidikan Kemendikbud Buka Pendaftaran untuk Beasiswa Unggulan Jenjang Sarjana hingga Doktoral dan Non-gelar....

Kemendikbud Buka Pendaftaran untuk Beasiswa Unggulan Jenjang Sarjana hingga Doktoral dan Non-gelar. Simak Persyaratannya

Ilustrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan membuka pendaftaran untuk seleksi Beasiswa Unggulan yang diperuntukkan bagi jenjang sarjana, magister, doktoral, hingga non-gelar.

Melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020), Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, menyampaikan, program Beasiswa Unggulan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan, baik jalur gelar maupun non-gelar.

“Program beasiswa ini dibuka mulai 21 September hingga 3 Oktober 2020. Program ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan, sehingga bidang yang dibiayai adalah bidang yang relevan dengan pengembangan pendidikan dan kebudayaan,” ujar Abdul Kahar.

“Melalui program ini, kami harap dapat memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antarkelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin maupun yang tinggal di daerah tertinggal,” lanjutnya.

Pendaftaran untuk program Beasiswa Unggulan ini dapat dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Nantinya, beasiswa terbagi menjadi dua, yakni bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbud.

Baca Juga :  Semarak Milad ke-25, SD Muhammadiyah PK Solo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Untuk beasiswa masyarakat berpretasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi pada tingkat internasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Persyaratannya yakni diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional atau nasional, mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait, tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, dan diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.

Untuk program sarjana, calon penerima beasiswa berusia maksila 22 tahun, program magister memiliki usia 32 tahun, dan program doktoral maksimal berusia 40 tahun.

Sementara, untuk pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kemendikbud dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.

Beasiswa tersebut terdiri dari tiga komponen yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Beasiswa diberikan baik kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa on-going.

Mahasiswa baru adalah mahasiswa yang baru mendapatkan surat keterangan lulus di perguruan tinggi atau mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS. Sedangkan mahasiswa on-going adalah mahasiswa yang sudah memulai perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) atau masuk perkuliahan pada tahun 2019.

Baca Juga :  Semarak Milad ke-25, SD Muhammadiyah PK Solo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Informasi lebih lanjut dapat mengakses https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

www.tempo.co