JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jakarta Pusat digerebek polisi. Sebanyak 10 orang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk di antaranya ada pemilik klinik, dokter, staf, dan pelanggan aborsi.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial LA (52), sebagai pemilik klinik; DK (30) yang bertindak sebagai dokter; NA (30) sebagai kasir; MM (38) selaku operator mesin USG; YA (51) dan LL (50) sebagai pembantu dokter; RA (52) sebagai penjaga pintu klinik; ED (28) sebagai petugas kebersihan; SM (62) yang bertindak sebagai pelayan pasien; serta RS (25), yang diketahui adalah salah seorang pasien.
“Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita,” kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat tersebut sudah beroperasi sejak 2017. Namun sebelumnya juga pernah buka pada 2002 hingga 2004. Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB.
Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima hingga enam pasien yang ingin menggugurkan kandungannya. “Biaya termurah sekitar Rp2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp4 juta,” kata dia.
Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini diduga sudah menggugurkan hingga puluhan ribu janin dan telah meraup pendapatan hingga Rp10 miliar.
“Dihitung dari 2017, ada 32.000 lebih janin. 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi. Total dari 2017, kita kalikan kalau dihitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp10 miliar lebih,” ujar Yusri.
Tawarkan Jasa Lewat Situs Internet
Lebih lanjut Yusri memaparkan, klinik aborsi ilegal tersebut menawarkan jasa dan mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui situs klinikaborsiresmi.com.
Nantinya, pelanggan akan diminta membuat janji terlebih dahulu sebelum mendatangi klinik. Selesai pasien membuat janji, pihak klinik akan menghubungi pasien untuk datang ke klinik dan dilakukan penindakan.
“Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya. Langkah ini untuk menentukan seperti apa tindakan yang dilakukan dokter. Bisa dibilang, inilah tahap pemeriksaan awal. Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi,” terang Yusri.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, selain itu juga meningkatkan patroli siber. “Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah alat kerja yang diduga digunakan dalam praktik aborsi, yakni satu set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, dan satu unit alat USG 3 Dimensi.
Selain itu polisi juga menyita satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, sebuah nampan stainles, sebuah nampan besi, dan selembar kain selimut warna putih garis-garis.
Untuk obat-obatan, polisi menyita satu bungkus obat antibiotik Amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan satu buah buku pendaftaran.
Janin Dibuang ke Septic Tank
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan, ribuan janin yang telah dilakukan tindakan aborsi kemudian dibuang ke septic tank.
Setelah membongkar kloset di klinik tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sampel darah di dalam septic tank tersebut. “Pascaaborsi, penyidik dan labfor telah membongkar septic tank untuk memastikan janin dari tindakan aborsi,” kata Calvijn.
Ia mengatakan, salah satu pasien aborsi yang ikut ditangkap mengaku bahwa turut serta dalam pembuangan janin ke dalam kloset. “Faktanya, selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC. Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut,” beber dia.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mencari ribuan sisa janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.