JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban dan takut dalam mengambil alih kasus yang melibatkan Joko S Tjandra.
Penilaian itu dilontarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
โICW berpandangan KPK sangat lambat dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra,โ kata Kurnia Ramadhana , Sabtu (12/9/2020).
Kurnia mengatakan kesimpulan itu bisa dilihat salah satunya dari pernyataan Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri dan pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Kurnia mengatakan Firli hanya mengatakan bahwa lembaganya akan mengambil alih kasus ini, bila kejaksaan tidak selesai menanganinya.
โSekedar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung,โ kata Kurnia. Pasal 10 A UU KPK menyebutkan syarat KPK mengambil alih kasus korupsi.
Selain itu, sinyal bahwa KPK tidak berani mengambil alih kasus ini, kata dia, juga terlihat dari pernyataan Karyoto.
Seusai mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung pada 8 September 2020, Karyoto menilai kejaksaan sangat bagus dan cepat dalam mengusut perkara ini.
โPadahal publik menduga sebaliknya,โ ujar Kurnia.
Kurnia memandang sinis gelar perkara yang dilakukan antara lembaga antirasuah, bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri pada Jumat (11/9/2020).
KPK mengundang kedua insitusi itu untuk melakukan gelar perkara di Gedung KPK sebagai bagian koordinasi dan supervisi dalam perkara ini. Namun, menurut Kurnia, gelar perkara itu hanya pencitraan.
โGelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra,โ kata dia.