JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mahfud MD Kumpulkan Sekjen Parpol Bahas Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Tito Karnavian / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal mengumpulkan para sekretaris jenderal partai politik, Selasa (20/9/2020).

Pertemuan itu terkait dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

“Kami harap ada satu mindset yang sama, maka kami harap para sekjen partai bisa memberi instruksi pada parpol di daerah untuk mengikuti ketentuan ini,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi Pemerintahan DPR RI, Senin (21/9/2020).

Menurut Tito, pemerintah meminta para petinggi partai politik bisa mengingatkan pengurus di daerah agar tidak ada lagi pengumpulan atau pengerahan massa dalam tahapan-tahapan pilkada.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Secara khusus Tito menyoroti tahapan pilkada 2020 yang paling dekat, yakni penetapan pasangan calon yang lolos dan pengundian nomor urut pada Rabu dan Kamis besok.

“Kita jaga 23-24 September ini, perbaikan semaksimal mungkin, agar dapat terkendali,” katanya.

Rapat kerja antara DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini juga menyepakati jika pelaksanaan Pilkada 2020 tidak diundur lagi. Syaratnya seluruh pemangku kepentingan harus memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan ketat.

Rapat ini juga meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid-19. Beberapa poin revisi yang diusulkan: Pertama, melarang adanya pertemuan yang melibatkan massa banyak seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lainnya. Kedua, mendorong kampanye melalui daring.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Ketiga, mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Keempat, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas mengacu pada UU Pilkada, UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

Adapun yang kelima pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Sedangkan yang terakhir pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com