Beranda Umum Nasional Mahfud MD: Nonton Film G30S/PKI Boleh, yang Dilarang Nobarnya

Mahfud MD: Nonton Film G30S/PKI Boleh, yang Dilarang Nobarnya

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin ( 2/12/ 2019 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pemerintah tidak mewajibkan penayangan Film Pengkhianatan
G30S/PKI, pada Rabu ( 30/9/2020) ini.

Demikian dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD .

Mahfud mempersilakan jika memang ada yang ingin menonton film buatan Arifin C Noer tersebut.

“Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh. Tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan,” kata Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa (29/9/2020) malam.

Mahfud mengatakan Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan di saat penayangan film tersebut. Termasuk mislanya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan.

“Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Prabowo Tak Segan Pecat Pejabat Tak Mampu Kerja

Ia menegaskan, pemutaran film tentang kejadian pada 30 September 1965 itu, tak lagi diwajibkan sejak lama.

Di era kepemimpinan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, aturan keharusan nonton film tersebut telah dicabut. Meski begitu, Mahfud mempersilakan jika masih ada yang ingin menonton film tersebut.

“Kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan,” kata Mahfud.

Saat ini, pemerintah masih menganjurkan penerapan protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia. Kerumunan massa dikhawatirkan dapat menjadi tempat penyebaran virus.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.