JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Nyawiji Masih Menjadi Perselisihan Josss dan Harjo, Lantas Bagaimana Langkah KPU Maupun Bawaslu Wonogiri Menyikapi Permasalahan ini?

   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga saat ini kata ‘nyawiji’ dalam tagline kedua Paslon Bupati Wakil Bupati Wonogiri dalam Pilkada Wonogiri 2020 masih menjadi perselisihan.

Lantas bagaimana langkah yang ditempuh KPU Wonogiri? Seperti apa Bawaslu menyikapi permasalahan tersebut?.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan perselisihan soal kata nyawiji pada tagline kampanye paslon, saat ini masih dalam proses pembahasan. Dia menegaskan ketika pembahasan selesai hasilnya segera disampaikan.

“Masih dalam proses pembahasan,” kata dia, Sabtu (26/9/2020).

Secara prinsip, beber dia, masa kampanye tetap berlangsung dari 26 September sampai 5 Desember. Harapannya Pilkada berjalan jurdil, damai, berbudaya bermartabat dan grapyak sumanak.

Menurutnya, meski tidak ada deklarasi kampanye damai yang diucapkan, dia menilai kedua paslon itu adalah putra-putra terbaik yang dimiliki oleh Wonogiri. Sehingga memiliki kedewasaan politik, berbudaya dan berjiwa besar untuk menjaga nama baik Wonogiri.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Putra Manyaran Cup XVI 2024, Diikuti 45 Klub Catat Tanggal Mainnya

Terpisah, Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub berujar tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Wonogiri dengan tidak adanya deklarasi kampanye damai. KPU sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun ketika terjadi sengketa itu, adalah kemungkinan di luar perkiraan KPU.

“Tidak adanya penandatanganan atau deklarasi kampanye damai bukan berarti KPU melakukan pelanggaran. Sebab, deklarasi itu bukanlah tahapan Pilkada, sehingga bisa dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan,” sebut dia.

Menurut dia, memang ada potensi sengketa soal kata nyawiji. Namun begitu, obyek sengketa adalah keputusan KPU.

Ali menyebut bahwa dalam konteks ini, KPU belum membuat keputusan perihal alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Menurut dia, KPU saat ini masih melakukan proses diskusi.

Baca Juga :  Cara Membedakan Jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Cukup Lihat Warnanya Saja

“Soal sengketa diatur dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2020. Sengketa khusus pilkada itu bisa paslon dengan KPU atau paslon dengan paslon. Saat KPU sudah mengeluarkan keputusan, hasil itu nantinya baru bisa disengketakan,” jelas dia.

Sebagaimana diwartakan, kegiatan deklarasi kampanye damai yang rencananya digelar KPU Wonogiri, batal. Paslon Joko Sutopo-Setyo Sukarno alias Josss memprotes penggunaan kata nyawiji dalam tagline paslon Hartanto-Joko Purnomo atau Harjo. Pasalnya kata nyawiji sudah lebih dahulu digunakan Josss.

Untuk diketahui Josss mengusung ‘Go Nyawiji Sesarengan Mbangun Wonogiri’, sedangkan Harjo ‘Saiyek saeko Kapti nyawiji milih nomer siji’. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com