SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo akan menambah durasi sanksi membersihkan sungai bagi warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut diterapkan mulai Kamis (10/9/2020) sore ini.
Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan, razia masker akan dilakukan setiap hari oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Penerapan sanksi sesuai dengan Perwali nomor 24 tahun 2020 yang telah disosialisasikan selama dua pekan terakhir.
“Penegakan sanksi ini tidak pandang bulu. Tanpa kecuali, siapapun warga yang terjaring razia tidak memakai masker akan langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk kemudian bersama-sama terjun ke sungai. Bahkan TNI Polri, atau saya sendiri kalau tidak memakai masker wajib kena sanksi. Karena kita keras mau memutus mata rantai penyebaran Corona ini,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Warga yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi selama 15 menit membersihkan sungai dengan peralatan yang disediakan oleh Pemkot Solo. Durasi sanksi akan dilipatkan jika warga tersebut tertangkap razia lebih dari sekali.
“Kau tertangkap sekali, 15 menit membersihkan sungai. Tertangkap dua kali, 30 menit membersihkan sungai. Begitu terus kelipatannya,” imbuh Rudy.
Rudy sendiri memastikan tidak ada sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, sanksi membersihkan sungai dinilai paling efektif.
“Selain efektif, bermanfaat juga. Dapat mengendalikan banjir dan mencegah genangan. Tidak ada sanksi denda. Ini saja sangat efektif. Bahkan jika Ketua DPRD Solo pun melanggar, ya tetap harus masuk sungai,” tegasnya.
Rudy menambahkan, razia akan dilakukan setiap harinya untuk memberikan hasil yang maksimal.
“Razia setiap hari. Karena kalau sporadis nanti tidak maksimal, percuma. Intinya kita ingin bertekad keras memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tukasnya. Triawati