JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pelanggaran Protokol Kesehatan di Yogyakarta Masih Tinggi, selama Agustus Capai 5.924 Pelanggar. Ternyata Pelakunya Mayoritas Justru Bukan Wisatawan

Petugas hotel di Yogyakarta meningkatkan penerapan protokol kesehatan seiring dengan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di DI Yogyakarta hingga akhir September 2020 / tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tingkat pelanggaran protokol kesehatan di Yogyakarta masih tergolong tinggi. Sepanjang bulan Agustus 2020 saja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta mencatat ada sebanyak 5.924 pelanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai masker saat berada di sejumlah titik keramaian dan destinasi wisata di Yogyakarta.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan sebagian besar pelanggar protokol kesehatan itu berusia remaja atau mahasiswa. “Dari KTP-nya, mayoritas pelanggar adalah penduduk DI Yogyakarta,” kata Noviar Rahmad, Kamis (3/9/2020).

Noviar menambahkan, mereka yang tidak memakai masker paling banyak dijumpai di lingkungan kampus atau kawasan indekos mahasiswa. Wilayahnya antara lain di Seturan dan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Adapun di kawasan destinasi wisata, seperti Malioboro, menurut Noviar Rahmad, tren pelanggaran pemakaian masker berangsur menurun, seiring upaya pengawasan dan penindakan yang terus digencarkan petugas. Meski begitu, pelanggaran pemakaian masker di kawasan Malioboro masih tetap ada. Rata-rata tercatat 20 sampai 30 orang per hari.

Baca Juga :  2 Motor Kejar-kejaran Tengah Malam Hingga Terjadi Kecelakaan di Sleman, Diduga Aksi Klitih

Noviar menjelaskan tiga kategori pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker, yang terjaring saat operasi. Pertama, mereka yang tidak membawa masker; kedua, membawa masker, tapi tidak memakainya; ketiga, memakai masker dengan posisi yang tidak tepat. “Biasanya masker menutupi dagu,” katanya.

Petugas Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri menggelar operasi penerapan protokol kesehatan selama masa tanggap darurat Covid-19 di DI Yogyakarta yang kembali diperpanjang hingga 30 September 2020. Tujuannya, memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19.

Dalam operasi non-yustisi itu, petugas menyita KTP setiap pelanggar. Petugas akan mengembalikan kartu identitas tersebut setelah pelanggar menggunakan masker disertai membuat surat pernyataan.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

Selain operasi pemakaian masker, sebagian personel Satpol PP DI Yogyakarta juga melakukan supervisi ke hotel, rumah makan, serta destinasi wisata untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul ditegakkan.

Sebelumnya, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik.

Sri Sultan menilai, Covid-19 tergolong penyakit yang murah karena untuk mencegahnya cukup murah, yakni masyarakat tinggal di rumah. “Tapi untuk tinggal di rumah pada tidak tahan, akhirnya jadi mahal,” kata dia.

“Boleh keluar rumah karena orang butuh makan. Mau membuka pariwisata boleh, bagi saya tidak ada masalah, hotel buka boleh. Tapi semua wajib menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak, saya tutup,” ujar Sri Sultan tegas.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com