JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pada pemeriksaan keempat terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari,
Jumat (4/9/2020), Kejaksaan Agung membutuhkan waktu sekitar 11 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.20 WIB.
Jaksa Pinangki enggan berkomentar terhadap pemeriksaannya tersebut. Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan.
Berdasarkan informasi dari papan pemeriksaan, Jaksa Pinangki diperiksa untuk tersangka Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan dirinya sendiri.
Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki diduga telah menerima suap sebesar US$ 500.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.