JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyanyi senior Reza Artamevia kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini dia ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Reza ditangkap saat berada di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ditangkap, Reza yang sedang bersama dengan dua rekannya, disebut Yusri baru saja menerima paket sabu. “Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini masih kami buru,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Polisi mendatangi Reza dan dua rekannya kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan ada paket sabu dalam plastik klip di dalam tas milik Reza. Sabu tersebut seberat 0,782 gram.
“Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp1,2 juta dari F. Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu. Sementara dua rekannya negatif,” kata Yusri.
Setelah mengamankan Reza, lanjut Yusri, polisi melakukan penggeledehan di kediaman penyanyi tersebut yang berlokasi di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
“Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti,” katanya.
Karena perbuatannya, menurut Yusri, Reza akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bukan Kasus Pertama
Jika menilik ke belakang, kasus yang menjerat Reza Artamevia ini bukan kali pertama. Sebelumnya pada 29 Agustus 2016, penyanyi kawakan Tanah Air itu juga sempat diamankan polisi bersama dengan tiga orang lainnya karena diduga sebagai pengguna narkoba.
Pada saat itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tubuh Reza Artamevia. Kasusnya pun dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB yang kemudian memutuskan Reza menjalani rehabilitasi.
Namun rehabilitasi tersebut bukan rehabilitasi inap melainkan rehabilitasi rawat jalan, dengan alasan Reza bukan pecandu dan hanya coba-coba.