JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Perbup Sleman Soal Pencegahan Covid-19 Terbit, Sanksi Mulai Diterapkan

Ilustrasi pemeriksaan virus corona atau covid-19. Foto: Pixabay
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sleman telah ditetapkan secara regulatif yakni melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020.

Dengan keluarnya Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman dapat memberikan sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ada tiga sasaran perbup tersebut, yaitu perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan pihaknya tengah mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan pada saat operasi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

“Karena ini peraturan baru, maka kami harus sosialiasikan kepada masyarakat. Kami rutin melakukan patroli gabungan bersama TNI dan Polri, kami lakukan setiap Jumat dan Sabtu malam. Setiap hari Satpol PP juga melakukan patroli, tiga kali dalam sehari. Jadi kami sosialiasikan sekalian,”katanya pada wartawan, Minggu (6/9/2020).

Ia menerangkan, sanksi-sanksi yang diatur dalam perbup tidak serta-merta diterapkan, sebab sanksi tersebut bertingkat. Pihaknya telah memiliki database para pelanggar yang sebelumnya terjaring dalam patroli.

Sehingga jika pelanggar melakukan pelanggaran lagi baru akan diberikan sanksi yang lebih berat.

Ada beberapa sanksi yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 37.1 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Sanksi tersebut dibagi menjadi dua, sanksi untuk perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP akan memberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan Bela Negara, kerja sosial, kerja olahraga, penyitaan KTP, dan denda administrasi paling banyak Rp 100.000.

Sementara bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelengara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi sebesar Rp 100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha, kegiatan atau tempat dan fasilitas umum.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com