
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri berhasil menjaring 283 pelanggar protokol kesehatan terutama tidak mengenakan masker selama satu pekan terakhir. Ke 238 pelanggar tersebut tercatat telah menjalankan sanksi dengan membersihkan sungai di Kota Solo.
Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono mengungkapkan, sejak diberlakukan sanksi tegas, petugas gabungan gencar melakukan razia di berbagai titik di Kota Solo. Selama satu pekan terakhir, razia telah dilaksanakan sebanyak lima kali di titik-titik strategis di Kota Solo.
“Diantaranya di Plaza Manahan, Koridor Balapan, Taman Mojosongo, Simpang Faroka dan lainnya. Dan sudah ada total 283 orang yang terjaring. Mereka tidak mengenakan masker atau membawa masker tapi tidak memakainya dengan benar,” ujarnya, Jumat (18/9/2020).
Didik menambahkan, para pelanggar langsung menerapkan sanksi tegas dengan membersihkan sungai yang telah ditunjuk. Para pelanggar membersihkan sungai menggunakan peralatan yang telah disediakan petugas.
“Sampai saat ini belum ada yang terjaring kedua kalinya. Artinya sanksi sosial ini sudah cukup efektif untuk menegakkan disiplin menggunakan masker saat keluar rumah,” imbuhnya.
Menurut Didik, pihaknya akan terus gencar melakukan razia masker untuk menekan penyebaran covid-19.
“Sampai akhir Bulan ini akan terus masif digelar razia. Tapi mungkin juga akan terus masif selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Operasi yustisi ini sendiri dilakukan berdasarkan Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta. Tujuannya untuk menekan laju penularan COVID-19 di Kota Solo,” tukasnya. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














