JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Seram, Ini Aneka Sanksi Menakutkan bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Ada yang Disuruh Berdoa di Kuburan dan Masuk Peti Mati

Pelanggar protokol kesehatan dihukum melakukan doa bersama di makam khusus korban Covid-19, di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo. Foto: ANTARA Jatim/Polres Sidoarjo/IS
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Di masa pandemi seperti saat ini, protokol kesehatan menjadi sangat penting untuk ditaati. Karenanya, berbagai cara dilakukan pemerintah agar masyarakatnya dapat taat menjalankan protokol kesehatan.

Umumnya sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial, seperti menyapu jalan, atau sekadar sanksi disiplin seperti hormat bendera, menyanyikan lagu nasional, atau push up.

Tetapi ada juga sejumlah pemerintah daerah yang mencoba menerapkan sanksi dengan nuansa horor atau menakutkan.

Berikut ini dua wilayah pernah memberlakukan sanksi “menyeramkan” bagi pelanggar protokol kesehatan:

1. Berdoa di Makam Korban Covid-19

Pemerintah Sidoarjo menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan berdoa di pemakaman korban Covid-19 di malam hari.

Sedikitnya 54 orang warga terjaring razia protokol kesehatan yang digelar di sejumlah tempat di Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) malam.

Pelanggaran yang dilakukan rata-rata lantaran kedapatan tidak mengenakan masker saat razia, salah satunya ketika razia di seputaran Alun-alun Sidoarjo, kawasan Buduran, dan beberapa lokasi lainnya.

Para pelanggar yang terjaring razia itu kemudian dikumpulkan dan dipakaikan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan. Mereka lantas diangkut menggunakan truk menuju area Makam Praloyo di kawasan Lingkar Timur yang merupakan pusat pemakaman korban Covid-19 di Sidoarjo.

Menjelang tengah malam, sekira pukul 23.30 WIB sampai sekira 00.15 WIB, para pelanggar protokol kesehatan itu disuruh duduk di sekitar makam.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Awalnya, ada lampu penerangan di tengah area makam. Tapi kemudian lampu dimatikan dan mereka diminta membaca doa untuk para korban yang sudah dimakamkan di sana.

Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari disanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). Foto: TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA

2. Masuk ke Dalam Peti Mati

Berbeda dengan Sidoarjo, Pemerintah Jakarta Timur, melalui Satpol PP, sempat memberlakukan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan memasukkan mereka ke dalam peti mati.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi ini diberikan jajarannya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo saat menggelar razia pada Rabu (2/9/2020).

“Tadi kalau enggak salah ada dua orang (pelanggar protokol kesehatan dimasukkan peti mati),” kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.

Menurutnya, sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan dalam peti mati selama beberapa menit itu tidak direncanakan jajarannya.

Peti mati awalnya dibawa berkeliling petugas gabungan dalam mobil bak itu dimaksudkan jadi peringatan berbahayanya penularan Covid-19.

Namun jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda sebesar Rp250.000 seusai ketentuan terlampau banyak.

“Karena banyak yang mengantre kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar ‘mau masuk peti mati atau nunggu’,” ujarnya menirukan.

Budhy menuturkan tawaran masuk peti mati yang tidak diatur jadi sanksi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 itu disetujui pelanggar.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Pihaknya masih mempertimbangkan apa sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diterapkan di Jakarta Timur atau tidak.

“Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar,” tuturnya.

3. Masuk Ambulans Bersama Keranda Mayat

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi hukuman masuk ke dalam mobil ambulans yang berisi keranda mayat bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan, sanksi tersebut dilakukan ketika penertiban namun lokasinya kurang leluasa.

Pembawa mobil ambulans milik Kecamatan Parung, Daud menceritakan perasaan pelanggar protokol kesehatan ketika diberikan sanksi sosial berupa masuk ke dalam mobil ambulans dan menatap keranda jenazah.

Daud menjelaskan bahwa para pelanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi sosial merasa sedih dan kapok.

“Dia merasa sedih ketika berada di dalam mobil ambulans karena tidak memakai masker. Mereka kepikiran bahwa ini seolah ada orang meninggal di hadapannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Daud membeberkan bahwa kegiatan razia masker yang dilakulan oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kecamatan Parung, Koramil, Polsek dan Satpol PP di Pasar Parung, Kabupaten Bogor tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.

“Ini memberikan arti tersendiri bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com