JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Pantura

Sertifikasi Tanah di Kabupaten Pekalongan Capai Target Tahun 2020

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat memberikan Pembagian Sertifikat Tanah secara simbolis, di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, belum lama ini. Istimewa
   

KAJEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 683 bidang tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan resmi bersertifikat. Legalisasi tanah tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Pekalongan tahun 2020.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pekalongan, Imawan, mengatakan, dari sertifikasi terhadap 683 bidang tanah, sebanyak 647 bidang di antaranya adalah tanah milik warga, dan 37 bidang lain merupakan tanah aset pemerintah desa.

Jumlah itu, lanjut Imawan, merupakan bagian dari 1.194 bidang tanah di Desa Karangsari yang ditargetkan bisa resmi disertifikasi pada 2020. BPN Pekalongan menargetkan sertifikasi hak atas tanah lewat program PTSL 2020, di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan, sebanyak 23.295 bidang tanah. Sementara, target peta bidang tanah mencapai 30.114 bidang. Lokasi kegiatan PTSL berada pada 31 desa di 15 kecamatan.

”Sampai saat ini secara kuantitas, target peta bidang tanah dan target sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Pekalongan tahun 2020 telah tuntas 100% dan siap untuk diserahkan kepada masyarakat,” jelas Imawan, pada Pembagian Sertifikat Tanah secara simbolis, di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, belum lama ini.

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, mengapresiasi kesuksesan program sertifikasi tersebut. Menurutnya, Desa Karangsari bisa menjadi desa percontohan atas kesuksesan pembuatan sertifikat tanah, dengan program PTSL.

”Membuat sertifikat itu tidak mudah, tetapi dengan program pemerintah ini masyarakat bisa terbantu untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah. Inilah program pemerintah yang tujuannya untuk mempermudah warga ketika ingin mendapatkan akses tentang sertifikat,” kata bupati.

Asip menambahkan, sertifikat tanah memiliki nilai ekonomis sebagai alat untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari bank. Ia berharap, dengan terbitnya sertifikat tanah, masyarakat bisa menggunakanya dengan sebaik mungkin.

”Jangan sampai hilang, disimpan baik-baik karena sertifikat itu mempunyai nilai ekonomi dan sangat penting,” ujarnya. Frieda | Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com