SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan akan menanggalkan tugasnya sebagai bupati mulai 26 September mendatang.
Itu menyusul turunnya surat izin dari Gubernur Jateng terkait permohonannya cuti guna mengikuti kampanye Pilkada Sragen.
Yuni maju sebagai calon tunggal berpasangan dengan Bacawabup, Suroto pada Pilkada yang akan digelar 9 Desember nanti.
“Saya sudah mengajukan cuti mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember. Itu sesuai dengan petunjuk aturan yang diberikan KPU bahwa begitu ditetapkan sebagai calon, seorang kepala daerah harus cuti,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (20/9/2020).
Bupati Yuni mengatakan surat permohonan izin cutinya juga sudah dijawab oleh Gubernur melalui surat persetujuan. Gubernur sudah menerbitkan izin cuti untuknya selama tahapan Pilkada.
Cabup petahana itu menyampaikan dalam surat Gubernur itu, intinya bahwa dirinya diizinkan cuti dari tanggal 26 September sampai 5 Desember.
“Surat dari Gubernur turun dua hari lalu,” tukasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sragen Divisi Teknis, Muhsin menyampaikan sesuai peraturan KPU atau PKPU, seorang bupati atau kepala daerah yang mencalonkan kembali ke Pilkada, harus membuat surat pernyataan cuti dari tanggungan negara selama masa kampanye.
“Jadi begitu dia (bupati) ditetapkan sebagai calon, dia wajib membuat pernyataan cuti dari tanggungan negara,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com