Beranda Daerah Karanganyar Siap-Siap, Mulai Bulan Depan, Tak Pakai Masker di Karanganyar Bakal Didenda Rp...

Siap-Siap, Mulai Bulan Depan, Tak Pakai Masker di Karanganyar Bakal Didenda Rp 20.000. Simak Ketentuan Lainnya!

Ilustrasi razia masker. Foto/Humas Polda
Ilustrasi razia masker. Foto/Humas Polda

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring meningginya pertumbuhan angka Covid 19 di Jateng, Pemkab Karanganyar tengah menyiapkan Peraturan Bupati Perbup tentang penerapan sanksi denda bagi yang tidak memakai masker.

Bagi para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000 per orang plus diberi satu buah masker gratis.

Kepala Dinas Kominfo Karanganyar, Sujarno mengatakan Draft Perbup saat ini terus dilakukan pembahasan dan hampir rampung untuk segera disahkan.

“Ya memang benar salah satu dari draft Perbup tersebut adalah denda sebesar Rp 20.000 bagi yang ketahuan tidak memakai masker serta diberikan satu buah masker gratis,” paparnya Rabu, (16/9/2020).

Lalu bagaimana sanksi jika ada yang tertangkap tidak pakai masker tetapi tidak memiliki uang untuk membayar denda ?

Menurut Sujarno secara detail masih dilakukan teknisnya jika didapati kasus seperti itu.

“Untuk ketentuan teknis lain detail masih menunggu rampungnya Perbup tersebut,” ujarnya.

Yang jelas, menurut Sujarno Perbup itu dibuat guna memberikan penekanan keseriusan Pemkab  Karanganyar dalam rangka menekan pertumbuhan Covid 19. Pasalnya tren akhir-akhir ini Covid mengalami naik turun dinamis.

Baca Juga :  Tokoh Lintas Agama dan Warga Karanganyar Doakan Kemenangan Andika-Hendi

Dengan demikian Perbup tersebut sekaligus sebagai langkah nyata untuk melecut kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan Covid 19.

Sujarno. Foto/Beni

Terutama peringatan pada masyarakat bahwa mematuhui protokol kesehatan adalah utama dan jika masyarakat melanggar maka pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukumnya berupa Perbup.

“Jika selama ini melanggar protokol kesehatan termasuk tidak pakai masker hanya sekedar himbauan. Tapi untuk kali ini sudah lebih tegas yakni berupa sanksi termasuk sanksi denda uang,” ungkapnya.

Sujarno menyebur Bupati sangat berharap Perbup tersebut kelak jika sudah diberlakukan bisa berjalan efektif sehingga masyarakat meningkat kesadarannya terhadap protokol kesehatan.

Meskipun sebenarnya masyarakat Karanganyar lumayan tinggi kesadaran memakai masker, tapi masih ada juga sebagian kecil yang mengabaikan.

“Kita tunggu saja draft Perbup segera rampung dan diberlakukan,” tukasnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Perlu diketahui, Provinsi Jawa Tengah tergolong provinsi yang saat ini masuk 5 besar daerah yang pertumbuhan Covid terus meningkat dan mengkhawatirkan. Dengan begitu Gubernur Ganjar Pranowo meminta 35 bupati di Jateng serius lakukan pencegahan Covid termasuk memakai masker. Beni Indra