SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi telah mentapkan F sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa tanpa ijin yang dilakukan di Jalan Adi Sucipto, Kamis (24/09/2020).
Pemuda berusia 18 tahun itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.12/1951 tentang undang-undang darurat karena membawa palu saat aksi yang akhirnya dibubarkan paksa petugas.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatreskrim AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, palu itu ternyata digunakan untuk memecah batu.
“Lalu, palu akan digunakan untuk melawan petugas jika terjadi pembubaran,” kata Purbo saat dihubungi awak media.
Sementara dalam keterangan pers, Aliansi Solo Raya Bergerak membantah tuduhan jika tersangka F akan melakukan tindakan penyerangan apa pun. Bahkan ia memilih lari agar tidak tertangkap petugas, namun ia dikejar dan akhirnya tertangkap.
“Kami berharap teman kami F segera dibebaskan,” paparnya.
Kapolresta Kombes pol Ade Safri Simanjuntak, sedari awal berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dilarang di massa pandemi Covid-19.
Mereka, lanjut Kapolresta, juga mengajukan izin untuk melakukan demonstrasi di Solo namun sudah ditolak oleh pihak kepolisian sebab masih masa pandemi.
“Ternyata mereka nekat menggelar aksi itu yang rencananya dari SPBU Manahan ke DPRD Surakarta, makanya kita minta membubarkan diri,” kata Ade Safri.
Namun bukannya bubar, Ade menyebut sebagian orang memprovokasi untuk menyerang petugas.
“Mereka malah berkata ‘serbu’ ke petugas dan membawa senjata tajam. Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan diamankan di Mapolresta,” tegas dia.
Ade menegaskan, pihaknya tak melarang aksi menyampaikan pendapat, namun dilakukan secara daring saat masa pandemi virus Corona.
“Dari aturan termasuk Gugus Tugas Covid-19 sudah jelas itu dilarang, karena dikhawatirkan bisa jadi penularan virus Corona,” tukas Ade. Prabowo