JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020, jika ada di antara calon peserta yang positif Covid-19.
Disampaikan anggota KPU Republik Indonesia, Ilham Saputra, pengundian nomor urut nantinya akan mendahulukan pasangan calon yang tidak positif Covid-19. Dengan kata lain, pasangan calon yang positif Covid-19 akan mendapatkan nomor urut sisa atau terakhir dari pasangan calon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.
Dan apabila ada lebih dari satu paslon yang positif Covid-19, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif Covid-19 tersebut.
“Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan,” kata Ilham, Senin (21/9/2020).
Ia mengatakan, pada saat tahapan pengundian nomor urut, KPU akan memastikan bahwa paslon yang datang sudah bebas dari Covid-19 sebelum hadir dalam pengundian nomor urut. Selain itu, KPU akan mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut nanti mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Termasuk pada saat sebelum berangkat ke tempat pengundian nomor urut, tidak boleh melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan,” tutur Ilham.
KPU juga akan menyurati KPU di provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk melakukan bimbingan teknis kepada tim sukses masing-masing pasangan calon peserta Pilkada.
Selain itu, situs resmi KPU di laman kpu.go.id dan media sosial resmi milik KPU juga akan sering mengunggah sosialisasi berupa grafis dan gambar yang mengingatkan agar tidak membawa massa pada saat pengundian nomor urut dan penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2020.