JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran terlilit kasus sengketa tanah milik pendiri Partai Hanura, Wiranto, kantor partai yang beralamat di Jalan Raya Mabes Hankam Nomor 69, Jakarta Timur itu dipasangi garis polisi mulai Selasa (1/9/2020).
Pemasangan police line dilakukan oleh penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya. Pemasangan dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus sengketa tanah yang dilaporkan mantan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto.
“Itu bukan disegel, digaris polisi karena sedang olah TKP laporan tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah,” ujar Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dwiasih saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Dwiasih menyebut kasus sengketa tanah itu dilaporkan oleh M Arifsyah Matondang dengan terlapor Ronny Sapulette dan kawan-kawan pada 3 Agustus 2020 yang lalu. Ia memastikan kasus itu tak ada kaitannya dengan Partai Hanura.
Ia mengatakan, dasar pelaporan itu karena tindakan sekelompok orang pada 2 Agustus 2020 ke kantor Hanura. Massa yang berjumlah sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung milik Wiranto itu.
“Terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan ‘berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017’,” kata Dwiasih.
Wiranto, sebagai pemilik tanah, merasa tak terima. Sebab ia merasa secara sah dan legal memiliki tanah tersebut dengan sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto.
Menanggapi laporan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto itu, Dwiasih mengatakan polisi mulai melakukan olah TKP pada 31 Agustus 2020.
Pemasangan garis polisi itu kemudian tersebar di media sosial dengan narasi kantor Partai Hanura disegel.
“Kami melakukan olah TKP, melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang plang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini,” kata Dwiasih.