Beranda Umum Nasional Usulan Penundaan Pilkada 2020 Menguat, Mahfud MD: Presiden Sudah Dengar Semua Masukan

Usulan Penundaan Pilkada 2020 Menguat, Mahfud MD: Presiden Sudah Dengar Semua Masukan

Mahfud MD / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penolakan, kritikan dan masukan dari berbagai elemen bermunculan terkait dengan keputusan pemerintah yang akan tetap melaksanakan Pilkada pada Desember 2020 mendatang.

Terkait dengan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah mendengarkan semua masukan dari masyarakat sebelum memutuskan tetap melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 sesuai jadwal.

Termasuk dari tokoh-tokoh masyarakat yang mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda.

“Semua didengar, yang ingin menunda dan melanjutkan. Dari ormas-ormas besar, dari NU dan Muhammadiyah pun pendapatnya berbeda,” kata Mahfud saat mengumpulkan para petinggi partai politik secara daring, Selasa (22/9/2020).

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah berkali-kali mengadakan rapat dengan para menteri dan kepala lembaga negara sebelum memutuskan Pilkada 2020 tidak ditunda.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

“Setelah mendengarkan dan mendiskusikan secara mendalam kemarin, presiden berpendapat bahwa pilkada gak perlu ditunda,” ucap dia.

Alasan Jokowi ingin pilkada dilanjutkan karena ingin menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai agenda yang diatur dalam peraturan perundangan, tidak ada satu orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan wabah Covid-19 akan berakhir, dan tidak ingin ada kekosongan pemimpin di 270 daerah secara bersamaan.

“Selain itu pilkada sudah ditunda dari yang semula pada September,” ujar Mahfud.

Ia menuturkan setelah pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan pilkada serentak dilanjutkan meski di tengah pandemi 
Covid-19, maka yang penting saat ini adalah komitmen bersama melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

www.tempo.co