Beranda Daerah Sukoharjo Wajib Tahu Ini Ancaman Hukuman Pelaku Aksi Balap Lari Liar di Jalanan,...

Wajib Tahu Ini Ancaman Hukuman Pelaku Aksi Balap Lari Liar di Jalanan, Bisa Dipidana 18 Bulan Atau Denda 1,5 M

Ilustrasi | joglosemarnews.com

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi balap lari liar belakangan marak di sejumlah daerah termasuk sekitar eks karesidenan Surakarta. Petugas harus turun membubarkan aksi yang ditengarai mengganggu lalu lintas dan tidak sesuai protokol kesehatan itu.

Melansir tribratanews, Senin (21/9/2020), personel Polsek Grogol Polres Sukoharjo membubarkan kerumunan balap lari jalanan di Jalan Batik Keris, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (20/9/2020) malam. Pembubaran dilakukan pasca adanya aduan masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Grogol, Aiptu Nurdadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada kerumunan warga yang tidak memperhatikan social distancing dan physical distancing di sekitaran perempatan Batik Keris. Selanjutnya sebanyak tiga personel Polsek Grogol bersama perangkat Desa Cemani mendatangi lokasi balap lari jalanan.

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada PHK Di Sritex, Wamenaker Immanuel : Ini Tanggung Jawab Moral dan Politik Saya

Ratusan anak muda yang tengah berkerumun kaget. Mereka langsung membubarkan diri.

“Ajang ini tidak boleh karena menutup kepentingan umum. Ada pasalnya. Maka, kita laksanakan pembubaran,” ujar Aiptu Nurdadi.

Pelaksanaan balap lari jalanan berpotensi melanggar Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam pasal itu termaktub, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar berdasar Pasal 63. Aria