SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo akan tetap menegakkan sanksi membersihkan sungai bagi pelanggar protokol kesehatan meski menuai banyak protes. Sanksi tersebut dinilai efektif menegakkan disiplin protokol kesehatan mencegah penyebaran virus Corona.
Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, setelah dilakukan evaluasi, selama penerapan sanksi membersihkan sungai bagi pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak mengenakan masker, diperoleh hasil bahwa sanksi tersebut dinilai efektif.
“Sekarang sudah semuanya mengenakan masker. Efektif, lumayan. Sekarang yang mau digiatkan kembali yang razia dari sore ke malam hari,” ujarnya, Senin (21/9/2020).
Di sisi lain, Rudy menegaskan bahwa warga atau pengguna jalan dengan mobil pribadi yang berada di mobil sendirian dan tidak mengenakan masker tidak wajib dikenakan sanksi membersihkan sungai.
“Mobil pribadi itu kan rumah kedua. Kalau di dalam mobil, ditutup rapat dan sendirian, Ndak kena razia. Kecuali kalau kemudian dia turun dari mobil dan tetap tidak mengenakan masker, baru diciduk saja. Kalau turun dari mobil tapi kemudian mengenakan masker, ya ditegur saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemkot Solo juga telah memberlakukan peraturan baru terkait batasan usia anak yang diperbolehkan pergi ke tempat keramaian atau mall.
“SE itu dibuat atas aspirasi pelaku usaha. Ya dilihat dulu. Nanti kalau sudah diterapkan dan terjadi klaster anak, langsung dicabut lagi. Itu kan mendengar aspirasi pelaku usaha atau mall. Dalam upaya memberikan kelonggaran untuk membangkitkan ekonomi. Bahwa anak diatas 12 tahun diperbolehkan ke mall,” tukasnya.
Sementara itu, apdet jumlah pasien positif covid-19 di Solo per Minggu (20/9/2020) sebanyak 589 kasus. Jumlah tersebut naik empat kasus dari satu hari sebelumnya. Dari jumlah 589 kasus itu, terdiri dari pasien rawat inap sebanyak 42 orang, pasien isolasi mandiri sebanyak 65 orang, sembuh 457 orang dan meninggal dunia 25 orang. Prihatsari