JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mulai kembali menerima jemaah umrah dari luar negeri, termasuk Indonesia, yang akan mendapat kuota sebanyak 800-1.000 jemaah per hari.
Namun demikian ada sejumlah aturan baru yang diberlakukan selama masa pandemi Covid-19, salah satunya batasan usia, yakni antara calon jemaah harus berusia antara 18-50 tahun.
Disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, total ada 59.757 calon jemaah umrah asal Indonesia yang sebelumnya sudah mendapatkan nomor registrasi namun tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19.
Namun dengan adanya pembatasan usia, hanya ada 26.328 calon jemaah yang memenuhi persyaratan usia dari pemerintah Arab Saudi. “Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah calon jemaah yang sudah melakukan pembayaran. “Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” katanya.
Sementara sisanya, sebanyak 33.429 calon jemaah tetap belum bisa diberangkatkan karena berusia di bawah 18 tahun atau di atas 50 tahun. Rinciannya, sebanyak 2.601 atau 4 persen calon jemaah berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 atau 52 persen calon jemaah berusia di atas 50 tahun.
Menurut Arfi, calon jemaah yang tertunda keberangkatan namun memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat. Sedangkan untuk calon jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat, Arfi meminta agar bersabar. “Menunda keberangkatan hingga pandemi berakhir,” ucapnya.
Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya. Saat ini, Kementerian Agama sedang menyusun rancangan Keputusan Menteri Agama terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, dengan memperhatikan ketentuan Arab Saudi juga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kemenkumham, dan Satgas Covid-19 Indonesia.