Beranda Umum Nasional Bamsoet Sebut 6 Hambatan Mengadang Jika Pilkada Digelar di Tengah Pandemi

Bamsoet Sebut 6 Hambatan Mengadang Jika Pilkada Digelar di Tengah Pandemi

Bambang Soesatyo / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, setidaknya menghadapi enam hambatan utama dan bakal menghadirkan persoalan yang mesti diperhitungkan dengan matang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo.

Menurut dia, kebijakan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi menghadirkan potensi persoalan yang harus diperhitungkan dan menjadi perhatian bersama.

“Dengan adanya pandemi, tentu tantangan yang dihadapi dalam Pilkada 2020 akan semakin pelik,” tutur politikus yang akrab disapa Bamsoet itu  dalam webinar, Rabu ( 30/9/2020).

Tantangan pertama yang bakal dihadapi di Pilkada 2020, dia mengatakan, ialah tingkat partisipasi pemilih pasti akan mengalami penurunan drastis.

Hal itu disebabkan kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 sehingga takut untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Sembilan Taipan Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, MUI: Kapan Giliran Rakyat?

Kedua, ucap dia, kemungkinan adanya pelanggaran penerapan protokol Covid-19. Ketiga, terkait turunnya kualitas penyelenggaran Pilkada 2020.

Dia menilai majunya petahana yang diperkirakan mencapai angka 80 persen dikhawatirkan akan memanfaatkan berbagai program bantuan sosial sebagai alat kampanye di masa pandemi.

“Di samping itu, dampak pandemi yang menghantam kehidupan perekonomian rakyat semakin meningkatkan risiko semakin meningkatkan praktik money politics (politik uang),” kata Bamsoet.

Hambatan keempat adalah tantangan untuk menyediakan dukungan sumber daya seperti alat perlindungan diri (APD), penyediaan rapid tes, dukungan tenaga media, sarana dan prasaran penunjang yang berujung pada ketersediaan dukungan anggaran.

Adapun yang kelima ada ketidakpastian implementasi Pilkada 2020 karena masih terbuka peluang untuk menunda berdasarkan aspek hukum.

Terakhir, mengenai literasi teknologi yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menghindari penyebaran
 Covid-19 pada saat pelaksanaan berbagai tahapan dalam pemilu.

Baca Juga :  KPK Limpahkan Perkara Hasto ke JPU, Maqdir Ismail: Langkah Terburu-buru

www.tempo.co